Kasus Hukum Rizieq Jadi Catatan Buruk

JAKARTA – Kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat Rizieq Shihab. Adapun kasus itu menyangkut dugaan chat berkonten porno yang dilakukan oleh imam besar Front Pembela Islam (FPI) bersama Firza Husein.

Menanggapi keluarnya SP3 Rizieq, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyebut, seharusnya sudah dari dulu SP3 diberikan pada koleganya itu. Sebab, Fadli yakin kasus chat ini bermuatan politis.

“Menurut saya memang sudah seharusnya karena tidak ada case kok. Kasusnya itu seperti dibuat-buat, apa sih masalahnya?” kata Fadli di Masjid At-Tin, Jakarta, Minggu (17/6).

Menurut Fadli, masih banyak kasus-kasus besar di luar kasus Rizieq ini yang harus diperhatikan. Sehingga dia menilai, kasus yang didugakan kepada Rizieq telah mencoreng hukum Indonesia.

“Menurut saya satu catatan hukum yang sangat buruk bahwa ada kasus kriminalisasi seperti ini. Jadi, memang sudah semestinya SP3,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memastikan tidak ada intervensi atas terbitnya SP3. Dilanjutkan atau diberhentikannya sebuah kasus merupakan kewenangan dari penyidik. Kapolri Jenderal Tito Karnavian maupun pimpinan Polri lainnya tidak ikut campur.

“Bukan domain pimpinan Polri, Kapolri, Wakapolri, tidak. Apapun yang dilakukan penyidik, itu kewenangan mereka. Tidak ada intervensi sedikitpun dari pimpinan Polri,” tegas Syafrudin saat ditemui di bilangan Senayan, Jakarta, Minggu (17/6).

Oleh karena itu, dia mempercayakan keputusan itu kepada penyidik. “Semua aparat penegak hukum, Polri, penyidik Polri, Kejaksaan, penyidik KPK, semua independen. Jadi, mudah-mudahan tidak ada preferensi apa-apa dari mereka,” kata Syafruddin. (aim/JPC)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan