Kades Nyaleg Harus Mundur

SOREANG – Dengan mulai dibukanya tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) 2019 nanti. Puluhan bakan ratusan Caleg bsedang mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk didaftarkan ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. Sesuai data yang ada, beberapa caleg dari kepala desa yang akan ikut berlaga di pemilihan legislatif 2019 nanti. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan para kepala desa yang akan berlaga di pileg nanti agar segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, memuturkan besok Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akan membuka pendaftaran bagi bakal calon legislatif yang akan bertarung di Pileg 2019 nanti.

Salah satu syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bandung, kata Hedi adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan di antaranya tidak boleh merangkap jabatan dan diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.

“Untuk menjadi calon anggota legislatif yang bersangkutan harus segera membuat surat pengunduran diri dari posisinya saat ini. Ini regulasi baru, ketika mereka mendaftarkan diri ke KPU wajib hukumnya bagi mereka untuk mengundurkan diri,” Jelas Hedi kepada wartawan disela kegiatan rapat koordinasi steakholder pilkada 2018 di hotel sutan raja soreang, kemarin (3/6).

Menurut Hedi, dilihat dari fenomena di lapangan di Kabupaten Bandung termasuk banyak kepala desa yang berniat akan mencalonkan dirinya menjadi anggota DPRD pada perhelatan pileg 2019 nanti.

“Dan syarat yang lebih baru lagi mereka yang mencalonkan sebagai caleg itu harus bukanlah mantan terpidana korupsi, kemudian juga bekas pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. Itu berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, walaupun Bawaslu RI sendiri memiliki versi lain mengenai hal itu,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Bandung, Hilman Yusuf saat dihubungi menuturkan sejauh ini sudah ada 30 lebih kepala desa di Kabupaten Bandung yang menyatakan akan mengikuti pemilihan legislatif 2019 nanti.

“Insya Alloh cukup banyak, sekitar 30 lebih mungkin dari 270 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Bandung. Mereka sudah koordinasi dengan Apdesi dan kami juga sudah menggelar rapat terkait hal ini,” katanya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan