Juru Parkir Harus Miliki Izin

CIMAHI – Keradaan juru parkir di Kota Cimahi sepertinya harus dilakukan pendataan lebih lanjut. Sebab, sampai saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi merasa kesulitan untuk menditeksi juru parkir resmi dan tidak resmi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Endang mengatakan, untuk melakukan pendataan ini dia meminta agar semua juru parkir untuk segera menyiapkan perpanjangan surat izin yang tinggal beberapa hari lagi habis masa berlakunya.

Dia menagatakan, pihaknya memberikan surat izin parkir kepada para juru parkir dengan masa berlaku selama tiga bulan dengan maksud agar mempermudah mendata para juru parkir tersebut. Sehingga, jika ada kejadian yang tidak diinginkan kita mudah menelusurinya.

“Semua juru parkir yang kita kelola masih mengantongi surat izin yang dikeluarkan pada 1 Januari 2018. Jadi pada 30 Maret mereka sudah harus mulai memperbaharuinya,” ungkap Endang, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Selasa (27/3/2018).

Jika diantara mereka (juru parkir) ada yang tidak memperpanjang surat izinnya pada 30 Maret mendatang, maka mereka termasuk juru parkir ilegal. Dan akan terkena penertiban saat ada razia yang dilakukan pihak dishub.

“Otomatis dengan tidak memperpanjang surat izinnya mereka sudah melanggar peraturan. Konsekuensinya ya kita tertibkan,” ujarnya.

Endang menuturkan, penertiban dilakukan dengan tujuan mempermudah pihaknya untuk memantau para juru parkir yang ada di Kota Cimahi. Tidak hanya itu, penertiban juga agar kota Cimahi bisa bebas dari juru parkir ilegal.

“Biasanya yang tidak terdata tidak tahu aturan. Sehingga mereka seenaknya meminta bayaran. Biasanya tarif retribusinya tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur,” bebernya.

Endang menjelaskan, surat izin yang diberikan kepada setiap juru parkir tidak diperkenankan untuk dipinjamkan atau dialih tangankan kepada siapapun. Sebab, surat hanya berlaku bagi pemegangnya saja.

“Kedepan tidak ada lagi surat tugas (parkir) kadaluwarsa, tidak ada yang pinjam,” jelasnya.

Selama ini, lanjutnya, dishub Kota Cimahi sendiri hanya menaungi parkir on street. Sementara untuk parkir off street itu langsung retribusinya dikelola oleh Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan