Juaranya Pasti Si Kasep

PROSES seleksi kepala se­kolah selalu menjadi topik yang menarik untuk ditulis. Hal ini disebabkan kepala sekolah merupakan jabatan strategis yang memiliki ke­wenangan mengelola satuan pendidikan. Beberapa isu sering muncul berkaitan dengan proses rekrutmen kepala sekolah, diantaranya berkaitan dengan perbedaan proses rekrutmen di berbagai daerah, dan indikasi kasus penyimpangan dalam proses rekrutmen kepala sekolah.

Dalam upaya menjawab isu tersebut, maka pemerintah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 13 Tahun 2007 tentang Stan­dar Kepala Sekolah/Madrasah dan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penuga­san Guru sebagai Kepala Se­kolah/Madrasah, serta regu­lasi terbaru yaitu Permendik­bud no 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dengan ada­nya regulasi tersebut maka dapat menjadi acuan sistem rekrutmen kepala sekolah di setiap daerah di Indonesia.

Kota Bandung sebagai ibu­kota propinsi, seringkali men­jadi indikator bagi kabupaten dan kota lain dalam satu pro­pinsi bahkan luar propinsi. Hal ini menjadikan kota Bandung terus senantiasa melakukan inovasi-inovasi dalam bidang pendidikan termasuk dalam sistem pere­krutan kepala sekolah. Ino­vasi bidang pendidikan di tahun 2018 dalam sistem perekrutan kepala sekolah di kota Bandung melahirkan Si KASEP, yaitu aplikasi Sistem Seleksi Kepala Sekolah Pintar.

Si KASEP adalah Aplikasi Sistem Seleksi Kepala Sekolah di Kota Bandung. Sistem ini mulai diterapkan di tahun 2018. Terdapat beberapa pe­rubahan yang cukup signifikan dalam sistem perekrutan ke­pala sekolah dengan meng­gunakan aplikasi Si KASEP dibanding sistem perekrutan kepala sekolah sebelumnya. Seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan.

Tahap pertama adalah Pendaftaran atau registrasi yang dilakukan secara online atau daring dengan mengung­gah persyaratan di aplikasi Si KASEP. Setelah lolos admi­nistrasi yakni penilaian ber­dasarkan dokumen yang diunggah oleh pendaftar, be­rikutnya dilakukan seleksi tahap kedua yakni psikotest. Penilaian psikotest dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga sehingga menjamin penilaian berlangsung trans­paran dan akuntabel.

Demikian pula untuk proses Uji Kompetensi berupa tes akademik berbasis Komputer. Hal ini menjadi terobosan baru dalam sistem seleksi kepala sekolah. Dengan peng­gunaan sistem test akademik berbasis Komputer, hasil eva­luasi dapat diketahui dalam waktu yang relatif lebih cepat. Selang beberapa hari hasil seleksi sudah dapat diketahui. Setiap rekapitulasi hasil se­leksi diposting di aplikasi dan semua orang dapat melihat­nya di Web Si KASEP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan