JPU Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus SMAK Dago

BANDUNG – Persidangan kasus sengketa lahan SMAK Dago, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (21/2/2018). Kasus tindak pidana pemakaian akta diduga berisi keterangan palsu yang dibuat di Kantor Notaris Resnizar Anasrul SH No 3/18 November 2005, digelar untuk kali ke-23.

Kali ini sidang beragendakan pembacaan penolakan pembelaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan kuasa hukum terdakwa Gustav Pattipeilohy. Karena pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Gustav hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan diteruskan dengan sidang selanjutnya pembelaan (pledoi).

Dalam persidangan tersebut JPU Indra, SH, membacakan beberapa point penolakan pembelaan, diantaranya; putusan sewa menyewa sama sekali tidak menyatakan kepemilikan tanah dan tidak melibatkan Kementerian Keuangan selaku pemilik aset tanah negara.

“Putusan sewa menyewa menggunakan akta yang dibuat notaris Soetopo, akta tersebut telah diputus akta palsu pada tahun 2005,” kata Indra.

Selain itu, menurutnya bahwa Het Christelijk Lyceum (HCL)  sudah dinyatakan terlarang sebagaimana surat presidiun dwikora, HCL termasuk organisasi yang dilarang terkait dengan putusnya hubungan diplomatik Indonesia dengan kerajaan Belanda karena kemerdekaan.

“Aset eks kerajaan Belanda di Indonesia dikuasai oleh negara berdasarkan Perpu 50 tahun 1960. Selain itu, adanya notulen perubahan pengurus HCL menjadi orang Indonesia yg dibuat dibawah tangan, hanya bersifat internal dan tidak diketahui dan dilaporkan kepada Negara, sehingga tetap terkena Perpu No 50 tahun 1960. Pada pengesahan 2017 atas akta PLK, sudah di blokir oleh Kementerian Hukum dan HAM,” terangnya.

Oleh karena itu, berdasarkan beberapa point tersebut, JPU Indra, SH menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Gustav Pattipeilohy pada persidangan sebelumnya, (14/2/2018).

Sementara itu, mengenai terdakwa Edward Soeryadjaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera meminjamkan Edward Soeryadjaya untuk sidang kasus ini di PN Bandung menyusul adanya permohonan peminjaman dari Kejati Jabar.

Mengingat Edward Soeryadjaya saat ini ditahan di sel tahanan Kejaksaan Agung, karena tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT. Sugih Energy, Tbk.

Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu mendatang, 7 Maret 2018 dengan agenda mendengarkan Putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Gustav Pattipeilohy. (ss)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan