JKN-KIS Bukan Pilihan, Tetapi Kewajiban

BANDUNG – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS dan upaya meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam hal pendaftaran, pemberian data, dan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan perlu dukungan semua pihak. Salah satunya adalah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan fungsinya, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan melaksanakan tugasnya dalam penegakan dan pengawasan norma ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah kerjanya masing-masing.

Ujang Kusyadi selaku Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal badan usaha untuk mematuhi norma ketenagakerjaan, salah satunya kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN-KIS.

“Antara BPJS Kesehatan Cabang Bandung dengan UPTD UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV sebelumnya sudah menandatangani kerja sama yang menjadi landasan kita untuk senantiasa bersinergi. Jika terdapat kasus badan usaha dilapangan, dapat dikonfirmasi kepada pengawas kita dan akan segera kita tindak lanjut. JKN-KIS itu bukan pilihan, tetapi kewajiban bagi perusahaan terhadap pekerjanya”, jelas Ujang.

“Terlebih lagi perusahaan-perusahaan yang masuk dalam zona merah, akan selalu kita evaluasi dan awasi. Khusus untuk Kota Bandung, nanti akan kita petakan badan usaha yang patuh dan tidak patuh”, katanya.

Selain terkait kesiapan tim pengawas, Ujang juga cerita tentang aplikasi bantu yang akan mempermudah pengawas dalam kerjanya. “Nanti bulan Agustus 2018 kita akan launching aplikasi yang wajib diisi pengawas ketenagakerjaan dari mulai perencanaan sampai dengan pelaporan kunjungan badan usaha. Jadi hasil progress di lapangan akan ketauan badan usaha tersebut patuh atau tidak patuh. Terdapat 34 norma, salah satunya kawajiban kepesertaan Program JKN-KIS”, papar Ujang lebih lanjut.

Ujang juga menjelaskan, sinergi lain yang dapat direalisasikan dengan pihaknya adalah pertukaran data. “Di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV terdapat sekitar ± 13.000 badan usaha setelah dilakukan pendataan lebih men-detail bersama stakeholder. Data badan usaha ini nanti dapat kita cocokan”, jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV menaungi 11 Kab/Kota, namun berdasarkan hasil evaluasi Mendagri, sejak tanggal 19 Februari 2018 berubah menjadi 5 Kab/Kota antara lain Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. (rm)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan