Jelang Pelantikan Wali Kota Jadi Kosong

BANDUNG – Pada 16 September mendatang Ridwan Kamil akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Wali Kota Bandung. Namun, disatu sisi pelantikan Wali Kota Baru akan dilaksanakan 20 Sepetember. Sehingga, selama tiga hari praktis Pemkot tidak memiliki Wali Kota Definitif.

Menanggapi hal ini Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memastikan tidak akan ada kekosongan kepemimpinan. Sebab, meskipun Wali Kota belum dilantik kepemimpinan sementara akan dipegang Sekretaris Daerah (Sekda).

Kondisi ini jelas berbeda ketika Ridwan Kamil bersama Oded m. Danial cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada. Sehingga, dibutuhkan (Pjs) Wali Kota dengan ditugaskan kepada Muhammad Solihin.

“Ada tiga hari kekosongan, biasanya Sekda. Kalau jabatan pendek Sekda kalau agak panjang biasanya dari provinsi,” kata Emil usai rapat paripurna khusus di Gedung DPRD Kota Bandung, kemarin (1/8).

Sebelum naik jabatan sebagai Wali Kota, Oded mempunyai jeda waktu selama tiga hari untuk melepas tanggung jawabnya sebagai pemimpin Kota Bandung. Berbeda dengan Emil yang begitu lepas sebagai wali kota Bandung, maka keesokan harinya langsung dilantik menjadi gubernur Jawa Barat.

“Itu kabar dari KPU ada surat dari kemendagri bulan Januari yang menyatakan gelombang satu pelantikan gubernur 17 September, pelantikan Wali Kota bupati 20 September. Itu gelombang satu, ada gelombang selanjutnya,” jelasnya.

Emil mengaku tak sedikit pun merasa keberatan apabila tidak memiliki jeda waktu untuk rehat. Terlebih semua keputusan tersebut sudah diatur lewat peraturan pemerintah.

“Saya mah ikut aturan saja. Karena posisi saya bareng satu-satunya yang berakhirnya pas, berakhir 16 (September) besoknya pelantikan tidak ada jeda sama sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Oded Muhammad Danial mengaku akan memanfaatkan jeda waktu usai masa jabatan hingga kembali menjalani pelantikan dengan optimal. Walaupun tanpa ada wali kota definitif, dia yakin Kota Bandung akan tetap memiliki pemimpin sementara, mengingat roda pemerintahan yang harus tetap bergulir.

“Ketika masa jeda itu bisa ngarenghap. Kalau Plt itu nanti Pak Wali (Emil) yang mengajukan. Walau pun tiga hari harus ada Plt, tidak boleh ada kekosongan,” Oded memungkasi.(bbs/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan