Jangan Hanya Seret Pejabat Bawah

SOREANG – Sejumlah aktivisdi Kabupaten Bandung menga­presiasi tindakan kejati Jabar yang berhasil mengungkap kasus korupsi buku sejarah se­nilai Rp 10,4 Miliar. Kasus tahun 2015 itu, melibatkan mantan Kabid Sejarahdan Kepurbaka­laan, DS yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Dinas Kope­rasi dan UKM.

”Kami sangat mengapresiasikeberanian dari Kejati Jabar ini. Tapi jangan sampai kasus ini hanya berhenti sampaidi level Kabid saja. Karena uang sebesar itu tidak mungkin jika tak diketahui dan disetujui oleh atasannya,” kata Edi Gaswanto pada Jabar Ekspres, kemarin.

Edi berharapagar Kejati Jabar bisa mengungkap semua pihak yang terlibat. Karena selama ini setiap kali terjadi kasus korup­si, hanya menyentuh pejabat di level menengah dan bawah saja. Padahal, secara teori sua­tu tindak pidana korupsi tak mungkin dilakukan seorang diri tanpa melibatkan atasan.

”Kasus korupsi itu tidak bisa berdiri sendiri. Pasti melibatkan orang lain. Selain itu per­buatan korupsi juga bukan hanya turut menerima uang­nya saja, tapi bisa juga karena jabatan seseorang yang mem­biarkan. Jadi saya rasa tidak ada alasan untuk Kejati Jabar untuk tidak memeriksaatasan dari DS,” ungkapnya.

Kasus itu telah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Bandung. Setelah kasus seru­pa melilit bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, Didin. Padahal Disdikbud sebagai dinas yang membidangi dunia pendidikan harus memberi contoh budi pekerti dan moral yang baik kepada masyarakat.

”Selain kedua kasus itu, ba­nyak sekali aroma tak sedap yang kerap muncul di institusi pendidikan ini. Seperti dugaan pungli, penyalah gunaan Dana BOS dan lain-lainya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kejati Jabar menetapkanKabid Sejarah dan Purbakala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, DS se­bagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,95 miliar.

Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali menyebutkan, DS ditetapkan tersangka dalamkasus dugaan korupsi pengadaan buku cetak bidang sejarah dan purbakala di lingkungan Disdik Kabupaten Bandung, tahun anggaran 2015.

”Dia ditetapkan sebagai ter­sangka sesuai Sprindik No Print-60/O.2.1/Fd.1/01/2018, tanggal 31 Januari 2018. DS diduga melakukan pengg­elembungan (mark up) dana dalam pengadaan buku seja­rah purbakala, yang awalnya dianggarkan Rp 978.850.000. DS selaku Kabid Sejarah dan Purbakala mengajukan pe­rubahan anggaran sebesar Rp 10,34 miliar. (yul/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan