Janda, Nekat Edarkan Narkoba

CIMAHI – Alasan kekurang­an ekonomi, membuat SB, 43, janda anak tiga asal Kota Be­kasi nekat menjadi kurir nar­koba jenis sabu dan ekstasi senilai total Rp1,5 miliar.

SB ditangkap saat tengah mengirim 1.600 butir ekstasi kualitas nomor satu dan Sabu seberat 500 gram di Transmart Padasuka Kota Cimahi, ke­marin (29/10) sore.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara menerangkan, pengungkapan jaringan besar narkoba antar daerah berhasil diungkap setelah adanya laporan ma­nagement Transmart soal barang tak bertuan di loket penitipan barang.

Saat ditelusuri, barang itu diambil HH alias Jack warga Kebon Kopi, Cibereum, Kota Cimahi yang kemudian menga­rah pada SB.

”Narkoba didalam 1 tas pa­per berisi 8 bungkus plastik pil biru diduga Ekstasi seba­nyak 1600 butir dan 5 bungkus plastik bening dalam kemasan Abon Balado Padang seberat 500 gram,”ungkap Rusdy di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, kemarin (21/11).

HH mengaku mendapat barang haram itu dari seorang janda anak tiga warga bekasi, saat dipancing akhirnya SB muncul dan ditangkap di se­kitar Kota Cimahi.

”Pengakuan SB Narkoba ini didapat dari seorang bandar di Bekasi, cara mendapatkan­nya dengan cara tempel se­hingga berhubungan melalui telepon dan tidak pernah bertemu langsung dengan DPO,”katanya.

Ditempat yang sama, Kasat­narkoba Polres Cimahi, Sugeng Heriyadi menambahkan, jika dirupiahkan barang bukti sabu dan inex ini senilai kurang lebih Rp1,5 miliar. Pengung­kapan ini juga menyelamatkan 5.700 jiwa pengguna Narkoba.

”Kalau asumsinya satu gram sabu dipakai lima orang dan satu pil ekstasi kualitas nomor satu itu untuk dua orang maka kita telah menyelamat­kan 5.700 jiwa,”katanya.

Saat ditanya Polisi, SB ber­dalih nekat menjadi kurir narkoba lantaran terhimpit biaya sekolah ketiga anaknya. Ia yang sudah lama men­janda diupah Rp1,5 juta dalam sekali kirim narkoba.

”Baru pertama ini juga, so­alnya butuh buat biayain tiga anak saya,”ucapnya.

Akibat perbuatannya SB dan HH dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (zis/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan