Jaksa Sebut PAW Tersangka Jual Faktur Pajak 2007-2013

JAKARTA –  Mantan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebayoran Lama, yang kini bertugas di KPP Semarang, Berinisial PAW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima gratifikasi penjualan faktur pajak tahun 2007-2013.

”Penyidik tetapkan 1 orang tersangka. Tersangka sebagai pihak penerima suap,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/9).

Dia menegaskan dengan ditetapkannya satu tersangka, bukan berarti penelusuran kepada pihak pihak lain yang diduga ikut terlibat berhenti. Artinya penyidik terus mengembangkan kasus ini yang merugikan negara miaran rupiah tanpa tebang pilih.  “Kasus yang ada tentunya akan selalu kita tindak lanjuti ya, intensif, ada pengembangan, siapun yang terlibat akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusis (Dirdik pada Jampidsus), Warih Sadono mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan bukti bukti yang telah dikantongi tim penyidik dan juga berdasarkan keterangan saksi saksi.

Tersangka PAW diduga telah menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari pihak swasta yang diduga melakukan pengemplangan pajak. ”Saat peristiwa penyuapan itu terjadi, tersangka berinisial PAW masih menjadi pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebayoran Lama dan kini sudah pindah menjadi pejabat di KPP Semarang,” tegasnya.

Disinggung soal apakah ada bakal calon tersangka lain, Warih enggan berspekulasi, yang jelas proses penyidikan masih terus berjalan. ”Kita terus kerja,” tutupnya.

Penetapan tersangka PAW tersebut merupakan pengembangan perkara dari dua tersangka sebelumnya yaitu mantan PNS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan mantan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya.

Kasus ini berawal saat Jajun Juaedi pada Januari 2007 hingga November 2013 diduga kuat menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.

Dugaan praktik suap ini memakai modus menggunakan perantara security perumahan, tukang jahit, Office Boy KPP Madya. Selama kurun waktu itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605. (LAN/FIN/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan