Jabatan Sekda Tak Boleh Diintervensi

NGAMPRAH– Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna memiliki hak prerogatif dan kewenangan penuh dalam menentukan pejabat yang akan menduduki singgasana Sekretaris Daerah (Sekda) KBB definitif. Oleh sebab itu, atas nama siapapun atau lembaga apapun, tidak boleh ada yang mengintervensi atau menekan Bupati dalam memutuskan pejabat yang akan diberi amanah tersebut. Pernyataan itu disampaikan anggota tim transisi bupati, Holid Nurjamil kemarin. 

Holid mengatakan, setiap pihak harus memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dengan tidak memaksakan kehendak atau kepentingan golongan. Biarkan seleksi Sekda KBB berproses sesuai aturan.
“Bupati punya hak istimewa untuk itu (memilih sekda) dari nama-nama yang sudah diajukan. Jadi biarkan itu mengalir secara objektif, jangan ada intervensi apapun,” katanya.

Dia mengemukakan, Bupati Aa Umbara pasti akan hati-hati dalam memutuskan siapa pemimpin tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di KBB. Banyak pertimbangan, bukan hanya kedekatan atau politis. “Bahkan bupati juga meminta masukan dari para ulama untuk melakukan salat istikharah siapa kira-kira dari tiga nama itu yang bisa membawa KBB ke arah kebaikan,” imbuhnya.

Ketua DPD Partai NasDem KBB Hero Prihatnawan mengatakan, banyak pertimbangan yang mesti diambil Bupati dalam menunjuk sekda. Partai Nasdem, sebagai salah satu partai pengusung pasangan Aa Umbara Sutisna-Hengki Kurniawan (Akur), hanya berharap pejabat yang dipilih menjadi sekda harus sesuai kriteria, memiliki jam terbang bagus, moral baik, dan track record bersih. 

Jadi, kata Hero, bukan karena faktor ambisi pejabat, kedekatan, apalagi pesanan atau titipan. “Penetapan sekda murni hak prerogatif Bupati. Tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Ya semoga secepatnya bisa diputuskan untuk mendukung visi Bupati Aa Umbara dan Wakil Bupati Hengki Kurniawan yang ingin membawa KBB lumpat (lari),” katanya.

Seperti diketahui saat ini proses panjang open bidding pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda KBB memasuki babak final. Pansel yang diketuai oleh Muhammad Solihin dalam surat pengumuman Nomor 07/PANSEL/2018 telah menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik. Mereka adalah Asisten Daerah (Asda) III Pemda KBB Agustina Piryanti, Kepala BPKAD KBB Asep Sodikin, dan Kepala Dinas PPKBP3A KBB Asep Wahyu FS. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan