Intensif Rp 100 Juta Segera Cair

CIMAHI- Setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak- Juknis) tentang bantuan dana pemberdayaan Rp 100 juta per RW ditanda tangani oleh Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, maka janji kampanye Wali Kota tersebut kemungkinan besar akan segera direalisasikan.

Kepala bidang Sosial dan Budaya (Kabid Sosbud) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi Dini Ayulinda mengatakan, untuk teknis pelaksanaannya diharapkan masyarakat bisa ikut mengawasi dana pemberdayaan untuk setiap RW tersebut.

’’Dari informasi yang kami terima Perwal sebagai Juklak dan Juknis program pemberdayaan masyarakat (Sinergitas) sudah ditandatangani pak Wali Kota,” katanya, di Komplek perkantoran Kota Cimahi, Senin (26/3/2018).

Kendati begitu, dia belum bisa memastikan kapan dana tersebut bisa dicairkan dan direalisasikan untuk kegiatan masyarakat. Sebab, kata Dini, pihak Bappeda hanya berperan dalam perencanaan atau membuat konsep saja.

“Kami sudah berkoordinasi dengan bagian Pemerintahan Pemkot Cimahi agar segera mensosialisasikan soal Perwal mengenai program tersebut. Rencananya (bagian pemerintahan) minggu depan akan mengundang Camat, dan Lurah untuk mensosialisasikan Perwal itu,” ujarnya.

Dini menjelaskan, dalam penggunaan dana bantuan tersebut, diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan mengawal realisasi pemanfaatannya. Meski memang dari pemerintah ada tim internal yang akan ikut mengawasi juga.

“Pemerintah sebagai pembuat konsep pemberdayaan dan pengucur dana tidak akan melakukan pembiaran. Kita akan awasi. Programnya berjalan gak, tepat sasaran gak. Masyarakat pun ikut awasi, nanti tiap RW dan Keluarahan buat laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan ke tingkat kota,” jelasnya.

Dia menyebutkan, dari Rp 100 juta akan diberikan dalam bentuk fasilitas pembangunan sarana prasarana (Sapras) dan pemberdayaan sosial kemasyarakatan senilai Rp 72. 500.000.
Sedangkan, sisanya akan digunakan untuk insentif RT, RW, dana RW siaga, Posyandu, Posbindu, linmas, dan PKK RW.

Adapun untuk Rekapitulasi sisa alokasi dana pe RW/tahun adalah diperuntukan bagi ;

1. Insentif RT Rp 200.000 per bulan atau Rp 13.300.000 per tahun.

2. Insentif RW Rp 300.000 per bulan atau Rp 36.000.000 per tahun.

3. RW siaga. Rp 100.000 per bulan atau Rp 1.200.000 per tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan