Inspektorat Selalu Buka Konsultasi

BANDUNG – Untuk mengatisipasi tindakan penyalahgunaan kewenangan Inspektorat Kota Bandung dalam kerjanya lebih mengutamakan pencegahan tindak pelanggaran aturan, prosedur dan etika penyelenggaraan Pemerintahan daripada penindakan terhadap pelanggaran dan penyimpangan baik oleh institusi maupun personil ASN.

Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat Kota Bandung, Riki Fachdiar Iskandar mengatakan, langkah ini ditempuh dengan cara membuka ruang untuk konsultasi atau coaching clinic kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) supaya lebih paham tentang tugasnya dan fungsinya.

’’Pintu kami selalu terbuka agar para ASN sebagai penyelenggara pemerintahan tidak terjerat oleh hukum,”jelas Fachdiar ketika ditemui belum lama ini.

Menurutnya, upaya pencegahan yang sedang giat dilakukan adalah edukasi pada ASN dalam bentuk coaching clinic. Inspektorat sebagai konseler SKPD, memanfaatkan berbagai kesempatan untuk memberikan masukan demi terselenggaranya kinerja pemerintahan yang baik.

Menurutnya, dari beberapa masalah dalam pengelolaan pemerintahan sebetulnya kebanyakan kurang pahamnya pada prosedur pengelolaan keuangan. Sehingga, tidak sedikit ASN jadi terjebak dalam sebuah masalah.

Untuk itu, pihaknya selalu membantu apapun problematika atau kendala yang dirasakan oleh SKPD, kita terbuka dan siap membantu. Inspektorat membuka coaching clinic satu minggu sekali setiap hari Jumat..

Riki mengatakan, kegiatan tersebut selain di kantor inspektorat, konsultasi pun pernah dilakukan secara langsung ketika sedang dilakukan audit reguler maupun operasional. Hal ini, dilakukan agar setiap ASN tidak mengulangi kesalahannya kembali.

“Jadi ketika pemeriksaan, SKPD itu sekaligus konsultasi. Jadi tidak selalu datang ke kantor Inspektorat,” ujarnya.

Riki menambahkan, sejumlah hal yang sering ditanyakan yaitu seperti lelang, pengadaan barang dan jasa, kendaraan hilang dan perjalanan dinas. Namun, secara aturan undang-undang ini harus segera diselesaikan dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan. Sehingga, ketika dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan laporan sudah selesai.

“Jika ada sebuah pelanggaran itu pada umumnya bukan unsur disengaja, tetapi unsur ketidakpahaman terhadap aturan. Kami luruskan dan memberikan solusi dengan baik,” tandasnya. (bbs/nie/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan