Ini Barbuk Dugaan Money Politik KPU dan Panwaslu Garut

BANDUNG – Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto membenarkan adanya penangkapan komisioner KPU Garut AS, dan Panwaslu Garut HHB.

Dalam siaran pers yang diterima Jabar Ekspres malam ini Agung menyebutkan tim gabungan dari Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri, Satgasda Jabar dan Polres Garut menangkap dua tersangka tersebut sekira pukul 12.30 WIB, Sabtu (24/2/2018).

“Mereka yang ditangkap yakni, komisioner KPU Garut atasnama AS dan Ketua Panwaslu Garut atasnama HHB,” kata Agung.

Lebih lanjut dia menyebutkan kedua tersangka dibekuk dengan dugaan melakukan tindak pidana menerima suap/gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam pilkada kabupaten Garut. “Para tersangka melanggar pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 UU TPPU,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita, dari komisioner KPU Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol Z 1784 DY ditambah dengan Tiga unit telepon seluler.

Sementara barang bukti dari ketua Panwaslu Garut yakni, buku rekening, bukti transfer Rp 10 Juta dan Empat unit telepon seluler.

“Saat ini kedua tersangka dalam pemeriksaan Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Yul/ign)

Tinggalkan Balasan