Implementasi SKK BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Cimahi Panggil 7 Badan Usaha Tidak Patuh

CIMAHI – BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan di Indonesia diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BPJS Kesehatan Cabang Cimahi sudah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi yang salah satu implementasinya adalah Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pemanggilan terhadap badan usaha tidak patuh.

BPJS Kesehatan Cabang Cimahi telah memberikan SKK kepada Kejaksaan Negeri Cimahi untuk memanggil 7 badan usaha di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, yang tidak patuh dalam mendaftarkan ke program JKN-KIS untuk seluruh karyawan dan keluarganya. Dari 7 badan usaha tersebut, terdapat 2 badan usaha yang sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Cimahi yang dilaksanakan hari Kamis (12/07).

“Sesuai komitmen yang dicapai dalam kegiatan hari ini, untuk badan usaha yang sudah dilakukan pemanggilan namun masih belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan dengan BPJS Kesehatan, maka diberi waktu hingga 7 hari kalender kedepan untuk segera memenuhi kewajibannya,” ujar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, Yudra Hanika Sugma.

Kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Cimahi dengan Kejaksaan Negeri Cimahi sudah berlangsung hampir 3 tahun ini. Pemanggilan badan usaha melalui Kejaksaan Negeri dapat dibilang efektif. Karena terbukti meningkatkan kepatuhan badan usaha  terhadap program JKN-KIS.

“Saat ini masih ada beberapa badan usaha yang terus kami pantau komitmennya sampai batas waktu yang disepakati sesuai dengan regulasi. Kedepannya kami kembali akan mengajukan SKK untuk badan usaha yang setelah kami lakukan pemeriksaan sesuai prosedur namun tetap tidak patuh dalam hal pendaftaran, penyampaian data, dan pembayaran iuran. Dengan adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri, semoga dapat memacu badan usaha untuk patuh mengimplementasikan program JKN-KIS,” kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Bina Hermawan. (dh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan