Ikut Kampanye, Kepala Daerah Wajib Cuti

JAKARTA – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019, untuk kampanye calon angota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pada masa kampanye nantinya, ketua-ketua partai di daerah tidak menutup kemungkinan bakal ikut kampanye untuk meraup pundi-pundi suara. Terlebih ada kepala daerah yang masuk dalam struktur tim kampanye kandidat Pilpres 2019 mendatang.

Mengenai kepala daerah yang ingin mengambil bagian dalam proses kampanye di daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan terkait dengan peraturan cuti kampanye kepala daerah telah diatur dalam Pasal 35, 36, 38 dan PP No. 32/2018 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye.

”Kepala Daerah berkampanye dalam Pilpres harus mengajukan cuti dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye,” kata Tjahjo dalam pesan WhatsApp yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (13/9).

Untuk pengajuan cuti kampanye bagi kepala daerah, lanjut Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. Namun, jika masa kampanye jatuh pada hari libur, maka kepala daerah tidak perlu mengajukan cuti. ”Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye,” tambahnya.

Pengajuan izin cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur disampaikan ke Menteri untuk selanjutnya diproses untuk diterbitkan persetujuan izin cuti kampanye. Sementara untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota pengajuan izin cutinya hanya disampaikan kepada Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. (hrm/fin/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan