Hukuman Berat untuk Pengedar Miras

CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi setuju dengan keinginan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang menyatakan Stakeholder tiap daerah untuk meregulasi peraturan mengenai minuman keras.

“Saya sangat setuju sekali kalau peraturan terhadap miras ditingkatkan,” ujar Kasatpol PP Cimahi Aris Permono di ruang kerjanya kemarin (25/4)

Menurutnya, dengan banyaknya korban akibat menenggak minuman oplosan, sudah seharusnya sanksi bagi pengedar dan konsumennya diberatkan. Terlebih, selama ini mereka hanya diberikan tindak pidana ringan (Tipiring) saja.

“Jelas kalau hanya tipiring, mereka tidak akan jera, apalagi dendanya cuma sedikit,” ucapnya.

Untuk meningkatkan peraturan terhadap miras di Cimahi, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hal tersebut dilakukan untuk memasukan peraturan miras ini kedalam Undang-undang KUHP.

“Kalau tindakan seperti ini harus dilakukan kenapa tidak, toh demi kebaikan bersama,” tuturnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Kapolsek Cimahi Selatan AKP Sutarman, ia mengatakan, sejauh ini peredaran miras sangat memprihatinkan. Selain bisa merusak kesehatan, juga mengancam keselamatan jiwa seseorang apabila mengkonsumsi miras tersebut.

“Saya rasa memang harus tegas. Tidak hanya terhadap narkoba saja tapi, miras juga harus jadi prioritas. Karena sudah banyak korban akibat minuman olposan,” ungkapnya.

Menurutnya, sejauh ini pengedar miras kucing-kucingan, baik dengan penegak peraturan daerah maupun aparat kepolisian. Sehingga, pengawasan pun perlu ditingkatkan.

“Dengan personel yang ada, kami jelas kekurangan. Tapi kalau dibantu dengan pihak pemerintah dan tentunya masyarakat, peredaran miras ini bisa ditekan,” pungkasnya. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan