Hotel-Restoran Harus Mau Urus Perizinan

Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung mengancam pemilik usaha hotel dan restoran di sepanjang jalur Jalan Raya Soreang-Ciwidey hingga Rancabali. Ancaman itu dikeluarkan jika pengusaha tidak mengindahkan persoalan izin usaha.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, pihaknya telah menginventarisir sebanyak 48 usaha restoran, hotel, penginapan dan bangunan lainnya yang berdiri tanpa izin di sepanjang jalur wisata Bandung Selatan.

Sebenarnya jumlah 48 ini masih perhitungan sementara yang berkatagori besar saja. Sehingga jika ditambah dengan semua jenis usaha dan aktivitas apapun di sepanjang jalur Bandung Selatan itu, jumlahnya bisa mencapai ratusan tempat usaha.

”Saya minta segera memproses perizinan tempat dan usahanya. Jangan menunggu hingga kami melakukan penertiban, kalau tidak menurut yah bisa saja ditutup usahanya,” kata Usman, kemarin (15/7).

Menurut Usman, kewajiban para pelaku dan pemilik usaha di sepanjang jalur Bandung Selatan itu, semakin jelas setelah rampung dan disahkannya Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), daerah tersebut yang semula kawasan hijau kini telah berubah menjadi kawasan industri pariwisata. Namun demikian, tentunya tetap memerhatikan fungsi konservasi dan kelestarian alam.

”Saya lihat di Dinas Perizinan, setelah adanya imbauan agar segera menempuh perizinan, ada beberapa pelaku usaha yang memasukan berkas permohonan perizinan. Sebaiknya segera mengajukan permohonan perizinan, karena sekarang RUTR nya sudah ada, kalau kemarin kemarin kan RUTR-nya belum ada,” urainya.

Selain jalur Jalan Raya Soreang,Ciwidey hingga Rancabali, lanjut Usman, penertiban perizinan ini akan terus dilakukan pihaknya di semua wilayah Kabupaten Bandung. Seperti di jalur wisata Pangalengan dan berbagai tempat lain dan juga peizinan lainnya di wilayah Kabupaten Bandung. (rus/bbs)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan