Hotel dan Restoran Belum Ditindak Tegas

SOREANG – Meskipun sudah lama beroperasi puluhan hotel dan restoran di Kabupaten Bandung yang tidak memiliki izin baru bisa dihimbau oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengakui, saat ini ada sebanyak 48 usaha hotel, restoran, penginapan besar serta bangunan lainnya di Bandung Selatan berdiri dan beroperasi tanpa izin. Bahkanu, jika ditambah dengan usaha lainnya maka jumlahnya bisa mencapai ratusan yang tidak memiliki izin.

Dia berdalih, banyaknya hotel dan restoran diwilayah Bandung Selatan saat ini disebabkan  tata ruang di wilayah itu sudah berubah dan bisa digunakan untuk usaha hotel dan restoran serta objek wisata.

“Dulu, mereka (pelaku usaha) tidak bisa mengurus perizinan karena tidak sesuai tata ruang. Tapi sekarang tata ruang sudah ada dan bisa mengurus perizinan,” ujar Usman  ekpada wartawan kemarin. (23/9).

Dari himbauan tersebut dia mengklaim beberapa hotel dan restoran sudah membuat surat pernyataan akan mengurus izin. Hingga 6 bulan lebih, Namun, sampai saat ini pihaknya masih menunggu para pelaku usaha tersebut mengurus perizinan.

“Kita tetap mengawasi dan menagih janji mereka (mengurus perizinan,” katanya.

Usman menegaskan, apabila mereka terus tidak mengurusi perizinan maka pihaknya bisa melakukan penghentian operasi hotel dan restoran yang ada. Namun untuk penertiban dibutuhkan kerjasama dari instasi terkait. Sebab pihaknya tidak bisa serta merta sendiri melakukan hal tersebut.

“Penindakan gak bisa dilakukan oleh Satpol PP saja. Sebab harus melibatkan instansi lain agar sinergis,” dalih Usman. (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan