CIMAHI – Menjelang akhir tahun saat ini masyarakat Kota Cimahi diresahkan adanya oknum yang mengatasnamakan lembaga sosial, yayasan, ormas yang menawarkan kalender 2019. Bahkan, berdasarkan informasi dari masyarakat penjual kalender tersebut berdalih hasil penjualan kalender untuk sebagian dijadikan donasi.
Memanggapi aksi tersebut, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cimahi, Totong Solehudin mengaku, belum menerima laporan terkait adanya oknum tersebut penjual kalender. Apalagi dengan cara memaksa atau berdalih sebagian hasilnya untuk sumbangan.
”Saya baru menerima kabar dari rekan di kesbang bukan dari yang bersangkutan. Saya sempat nanya ke staf dan belum ada laporan,” katanya, totong ketika ditemui kemarin. (5/12).
Dia menilai, sebenarnya sah-sah saja jika ada ormas atau LSM atau perorangan menawarkan barang selama dalam teknis penjualan tidak paksaan.
Namun, lanjutnya, jika dalam pergerakannya mengatasnamakan institusi kemudian ingin diperlakukan formal dan normal jelas akan sulit. Sebab dari sisimana harus memeperlakukannya.
”Khusus di Cimahi sampai saat ini kami belum menerima laporan atau menemukan yayasan, ormas, LSM yang melakukan hal-hal seperti itu,” tandasnya.
Terpisah, Kepala bidang Sosial pada Dinas Sosial Kota Cimahi, Agustus Fajar mengungkapkan, setiap aksi galang dana dengan tujuan sumbangan atau sosial harus memiliki izin dari dinas sosial. Izin tersebut harus dimiliki menurut cakupannya.
”Jika skupnya satu Kota berarti hatus izin ke dinsos kota, kalau skupnya provinsi ke dinsos provinsi dan kalau skupnya nasional harus ke Kementrian sosial,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, untuk pemungutan sumbangan harus berbentuk proposal dengan nomor rekening organisasi atau yayasan. Sehingga, jika ada organisasi masyarakar (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta sumbangan dengan alasan untuk kemanusiaan, dengan menggunakan rekening pribadi, patut dicurigai.
”Pada dasarnya sumbangan adalah untuk kesejahteraan sosial bukan untuk kepentingan organisasi itu sendiri,” jelasnya.
Agustus menuturkan, Dinas sosial juga hanya mengurusi sumbangan yang terkait PMKS. Itu pun akan dilihat dulu apakah organisasi atau yayasan yang akan meminta sumbangan memang bergerak dibidang itu atau tidak.