Hasanah Tak Perlu Ragu Melapor

Bandung – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia menyatakan laporan tim advokasi pasangan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) perihal dugaan kampanye hitam yang menyerang dinilai masih mentah. Sebab, pelapor belum menyertekan identitas pemilik akun instagram yang menjelek-jelekkan pasangan tersebut.

”Setiap laporan pelanggaran Pilkada harus memenuhi syarat formil materil, salah satunya adalah kejelasan terlapor (pelaku pelanggaran),” kata Yusuf kepada Jabar Ekspres, kemarin (21/3).

Berdasarkan koordinasi yang dilakukan pihaknya bersama tim cyber crime Polda Jawa Barat, Yusuf memaparkan, untuk melakukan identifikasi pemilik akun atau pelaku pelanggaran di Media Sosial (Medsos) tidaklah mudah. Dan memerlukan waktu yang terbilang panjang. ”Sehingga tidak memungkinkan melalui penanganan pelanggaran Pilkada yang batas waktunya lima hari,” urainya.

Dikatakan Yusuf, pihaknya menyarankan agar tim advokasi pasangan Hasanah untuk segera melaporkan pelanggaran tersebut kepada Polda Jawa Barat dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebab, hal tersebut merupakan pelanggaran ITE yang tidak bisa diproses dengan UU Pilkada.

Sementara itu, terkait pengaduan tim advokasi pasangan Hasanah yang menilai pelanggaran tersebut sebagai kampanye hitam, Yusuf menegaskan, untuk menentukan pelanggaran kampanye hitam harus ada terlapor dan saksi untuk dilakukan pemeriksaan. ”Sebab, pemilik akunnya gak jelas. Gakkumdu mau mengklarifikasi siapa yang melanggarnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Politik Unpad, Firman Manan mengatakan, dalam UU Pilkada memang melarang penggunaan kampanye hitam berupa penghinaan terhadap Pasangan Calon (Paslon) dengan isu SARA maupun yang berifat memghasut dan memfitnah.

Namun, dirinya menilai Bawaslu mengalami kesulitan untuk melakukan penindakam terhadap dugaan pelanggaran dalam kampanye yang dilakukan melalui Medsos. Hal tersebut dikarenakan terdapat batasan waktu untuk melakukan penanganan dalam tindak pidana Pemilu.

”Oleh karenanya, alternatif bagi Paslon yang dirugikan adalah dengan melaporkan dugaan kampanye hitam tersebut menggunakan dasar UU ITE,” kata Firman.

Selain itu, keterbatasan tersebut juga dianggap sebagai catatan serta bahan evaluasi bagi Bawaslu sebagai pengawas Pilkada. Sebab, Bawaslu tidak bisa bekerja secara maksimal dalam melakukan penindakan pidana Pemilu karena adanya batasan waktu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan