Hakim Vonis Terdakwa Kasus SMAK Dago 1 Tahun Penjara

BANDUNG – Kasus pidana pemakaian akta yang diduga berisi keterangan palsu yang dibuat notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005, atau yang lebih dikenal dengan kasus SMAK Dago, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (21/3/2018).

Setelah tertunda dua pekan, pada persidangan hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akhirnya memvonis Gustav Pattipeilohy, salah satu anggota Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dengan 1 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak kejahatan dengan sengaja menggunakan akta yang seolah-olah isi dan fungsinya cocok dengan hak yang sebenarnya. Atas semua itu, menjerat terdakwa dengan Pasal 266 KUHP, dengan pidana selama satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu, SH.

Vonis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yang menuntut terdakwa Gustav Pattipeilohy, anggota PLK tersebut dengan kurungan penjara 18 bulan.

Terdakwa Gustav Pattipeilohy tidak hadir pada sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, karena terdakwa beralasan sakit, dengan melampirkan surat keterangan sakit dari RS Borromeus Bandung yang diserahkan oleh penasehat hukum terdakwa kepada hakim.

Sementara dua terdakwa lainnya, yang merupakan pengurus dan anggota PLK, yaitu terdakwa 1 (satu) Maria Goretti, dan terdakwa 2 (dua) Edward Seky Soeryadjaya belum divonis, karena sejak awal persidangan belum satu kali pun menghadiri persidangan, dengan alasan sakit.

Namun mengenai terdakwa Edward Soeryadjaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera meminjamkan Edward Soeryadjaya untuk sidang kasus ini di PN Bandung menyusul adanya permohonan peminjaman dari Kejati Jabar.

Mengingat Edward saat ini ditahan di sel tahanan Kejaksaan Agung, karena tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy, Tbk. (ss)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan