Guru Honorer Gelar Doa Bersama 

NGAMPRAH– Sebagai bentuk protes atas terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, ribuan guru honorer tingkat SD, SMP, SMA/SMK, dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung Barat menggelar aksi doa bersama dan istigasah secara serentak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah gelaran istigasah dilakukan seperti di Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Saguling, Kecamatan Cipongkor, dan Kecamatan Ngamprah. Di Cikalongwetan sebanyak 310 guru honorer yang melakukan mogok mengajar sejak 17 September 2018 mengikuti pelaksanaan istigasah. Di Saguling diikuti 79 honorer, di Cipongkor ada 250 guru SD ikut istigasah, dan di Ngamprah juga diikuti 250 honorer. Jumlah itu belum ditambah kecamatan lain, karena ada 10 kecamatan di KBB yang guru honorernya mogok ngajar.

“Intinya kegiatan doa bersama ini bertujuan agar para guru honorer yang menuntut keadilan untuk diangkat menjadi PNS diberi kelancaran dan didengar pemerintah. Karena jelas kebijakan pemerintah pusat sangat tidak adil,” sesal Ketua Forum Guru Honorer Disdik Kecamatan Ngamprah, Dian Safari Ruspendi, kemarin.

Dian menyebutkan, ada sejumlah tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh guru honorer di Kecamatan Ngamprah yang totalnya mencapai 350 orang. Mereka antara lain menuntut uang intensif, minta diberi SK bupati agar legalitasnya diakui, dicabutnya Permenpan RB No 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, beri upah layak sesuai UMK kepada guru honorer, dan minta diangkat jadi PNS bagi guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Tuntutan yang sama juga disampaikan oleh pengurus Forum Guru Honorer Kecamatan Cipongkor Gandi, Koordinator Guru Honorer Kecamatan Saguling Rohmah Rohmawati, dan Koordinator Guru Honorer Kecamatan Cikalongwetan Fauzi Gorib. Mereka merasa guru honorer telah diperlakukan tidak adil khususnya bagi yang sudah mengabdi puluhan tahun dan usianya sudah di atas 35 tahun. Sebab,  dengan terbitnya Permenpan RB No 36/2018, praktis harapan mereka untuk bisa jadi PNS menjadi tertutup.

“Adanya batasan usia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018 bagi guru honorer K-2 jelas tidak adil. Untuk itu kami tetap akan melakukan aksi mogok ngajar hingga tuntutan dipenuhi,” ujar Koordinator Guru Honorer Kecamatan Cikalongwetan Fauzi Gorib.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan