Golkar Langsung Non-Aktifkan Eni Maulani

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginapkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) ke rumah tahanan selama 20 hari.

”JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kav. C-1,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).

Johannes merupakan tersangka pemberi suap kepada Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. Johannes yang diperiksa KPK hingga pukul 20.55 hanya bungkam saat diberondong pertanyaan wartawan. Johannes yang mengenakan kemeja batik hanya menunduk hingga masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Johannes merupakan konglomerat yang masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan mencapai 267 juta dolar AS pada 2016.

Ini bukan kali pertama bagi Johannes berurusan dengan hukum. Pengusaha itu sebelumnya juga pernah ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus penggelapan dan penipuan di tahun 2001.

Berbeda dengan kasus sebelumnya, lembaga anti rasuah menetapkan Johannes sebagai tersangka pemberi karena memberikan suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, sebagai anggota DPR RI Eni disebut menerima komitmen fee sebanyak Rp 4,8 miliar. Penerimaan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda dan yang terakhir penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK. Sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Sementara itu Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) secara resmi telah menonaktifkan Eni Maulani Saragih dari jabatannya, baik sebagai anggota partai hingga jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Sebagai informasi, Eni Maulani saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi, riset dan teknologi lingkungan hidup.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan