Glamping Lakesade Izinnya Bodong

SOREANG – Objek wisata Glamping Lakesade yang be­rada di wilayah Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabu­paten Bandung ternyata belum memiliki izin secara penuh dari Dinas Penanaman Mo­dal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ka­bupaten Bandung.

Namun, berdasarkan pan­tauan Jabar Ekspres obyek wisata yang menjadi favorit keluarga tersebut selalu penuh pengunjung ketika hari libur atau akhir pekan. Hal ini, mengindikasikan Pemkab Bandung telah mem­biarkan keberadaan tempat wisata tersebut.

Ketika di konfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Ruli Hadiana menga­kui, pemberian izin objek wisata Glamping Lakesade untuk tahap pertama sudah diterbitkan. Namun, untuk pengembangan belum berizin.

Ruli tidak membantah ba­hwa pengembangan yang dilakukan manejemen oby­ek wisata tersebut tidak be­rizin. Bahkan, dia menegas­kan, untuk izin tidak ada kata proses.

Sementara itu menurut, Kepala Seksi Standarisasi Pembinaan dan Pengembangan Destinasi Wisata Di­nas pariwisata Dan Kebu­dayaan (Disparbud) Yoharman Samsu menegaskan Disparbud belum merekomendasi peri­zinan objek wisata Glamping Lakesade sejak tahun 2017.

Sebab semenjak ada aturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru Di­nas Pariwisata berpisah dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Kendati begitu, secara ke­seluruhan dia mengaku se­panjang 2017 sudah mere­komendasi sekitar 124 berkas perizinan pendirian desti­nasi wisata di antaranya tem­pat wisata dan rumah makan.

Terpisah, PT Prakarsa seba­gai pihak pengelola objek wisata Glamping Lakesade melalui Marketing Communi­tion Marselius mengklaim sudah mengantongi izin se­bagai tempat wisata. Bahkan, sudah memberikan kontri­busi kepada Pemkab Bandung melalui pajak.

’’Kami sudah memiliki izin pendirian Glamping Lake­sade. Dan selaku warga taat hukum juga sudah membe­rikan kontribusi melalui pajak,’’ kata Marselius.

Sebelumnya, Direktur Wa­hana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dadan Ramdan, meminta kepada Pemkab segera menutup objek wisata Glamping La­keside yang berada tepat dipinggir Situ Patengan Ke­camatan Rancabali.

Menurutnya, obyek wisata tersebut selama ini diduga sarat dengan pelanggaran. Sebab, untuk perizinan hanya berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan