Gerus Angka Tuna Karya dari Izin Usaha

TITIK keberhasilan pemerintahan wilayah diukur dari berbagai sisi. Salah satunya menyentuh soal non-fisik, yaitu minimnya tuna karya.

Menurut Camat Lengkong Tubagus Agus Mulyadi S. Sos, angka tuna karya akan selalu ada di mana saja. Termasuk di wilayahnya. Tercatat, ada sekitar 400 orang tuna karya yang terdata di wilayah Kecamatan Lengkong pada 2018.

”Teknis berapa jumlah laki-laki dan perempuan termasuk usia masih kami update. Namun secara general dari laporan tiap kelurahan yang didata Karang Taruna ada sebanyak 400 orang,” kata Agus kepada Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Jumat (26/10).

Secara umum, total populasi penduduk di Kecamatan Lengkong sebesar 71.333 orang (data BPS 2015). Angka itu terdiri atas Cijagra (11.255 orang), Turangga (14.547 orang), Lingkar Selatan (11.019 orang), Malabar (8.206 orang), Burangrang (10.367 orang), Cikawao (9.483) dan Paledang (6.456 orang).

Pria yang akrab disapa Tebe tersebut mengatakan, mengurangi tingkat kebutuhan kerja di sebuah daerah bisa dilakukan dengan cara pemetaan. Salah satunya dengan mendatangkan psikolog untuk mengetahui minat dan bakat.

Jika sudah diketahui, pihak kecamatan membuat pelatihan berjangka untuk tindak lanjut hasil tes psikologi. Misal, otomotif untuk lulusan SMK atau pengelolaan manajerial jual beli online untuk jurusan sosial.

”Jika sudah terdata dengan benar, perusahaan harus berkomitmen dalam menjaring tenaga kerja asli daerah,” ucapnya.

Jika persyaratan calon pekerja itu lolos, kata Tebe, tinggal memikirkan cara memantau perusahaan tetap berada pada komitmen awal: mempekerjakan putera daerah.

”Sistem pengawasannya, bisa berupa report absensi atau sistem berbasis aplikasi. Dengan kata lain, mempekerjakan tidak sebatas cara memuluskan syarat perizinan, tapi benar-benar menyediakan lapangan kerja,” ungkapnya.

Pria yang kini menjabat Wakil Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung itu juga mengatakan, mengurangi angka tuna karya juga sangat tergantung pada kemampuan pemerintah dalam membuka lapangan kerja baru. Serta adanya political will tentang ketenagakerjaan yang lebih spesifik.

Di wilayah Lengkong, tidak kurang dari 300 pengantar domisili izin usaha yang dikeluarkan setiap tahunnya. Dari setiap perusahaan itu, kata dia, secara umum para pemohon bersedia menerima setidaknya dua orang warga sekitar wilayah sebagai pekerja pada perusahaanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan