FPR Sebut Tindakan PT Mewah Langgar Undang Undang

CIMAHI – Sebanyak 20 warga RW 07 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan, meminta Forum Peduli Rakyat (FPR) mendampingi mereka untuk menuntut PT Mewah Niaga Jaya yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Koordinatar aksi dari FPR Adang Sutisna, 48, mengungkapkan aksi para karyawan bertujuan untuk meminta agar PT Mewah Niaga Jaya mempekerjakan kembali karyawan terutama karyawan yang tinggal di wilayah RW 07.
Pemberhentian karyawan tersebut dengan cara, mereka (karyawan) dipaksa untuk menandatangani kesepakatan dengan alasan habis kontrak. Dalam surat tersebut ditulis bahwa karyawan mengundurkan diri dengan sukarela dan tidak akan menuntut apa pun kepada masyarakat.
“Mereka diancam jika tak tanda tangan maka gajinya tidak diberikan. Tapi yang mau tanda tangan gajihnya dikasihkan,” ungkap Adang di depan pintu gerbang PT Mewah Niaga Jaya, Kampung Hudjung RW 07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa (02/01/2018).
Adang menganggap, apa yang dilakukan perusahaan sudah melanggar undang undang dan sudah masuk pidana kejahatan. Sebab pihak perusahaan sudah menahan uang gaji sebagai hak karyawan dengan pekerjaan yang sudah dikerjakan. ***

NUR AZIZ/JABAR EKSPRES

Tinggalkan Balasan