Flyover Padasuka Molor Lagi

CIMAHI – Kelanjutan pembanguna jembatan Flyover Padasuka Cimahi sepertinya akan kembali tertunda setelah pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta kepada Pemkot Cimahi untuk penghentian aktivitas pengerjaan proyek jembatan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Ahmad Nuryana mengakui, surat yang dilayangkan pihak KAI ke­pada pemerintah kota tersebut, berisi permintaan penghen­tian aktifitas pembangunan disekitaran rel KA terhitung sejak 1 sampai 30 Juni 2018.

”Mungkin karena pada tang­gal tangal itu ada angkutan mudik lebaran,” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, di Komplek Perkantoran Pem­kot Cimahi kemarin (20/3).

Dengan adanya permintaan tersebut, otomatis pekerjaan lanjutan flyover Padasuka harus selesai pada 30 Mei 2018, jika ingin apa yang sudah di­targetkan tidak meleset.

Menurut Ahmad, pembangu­nan sebenarnya bisa cepat selesai jika proses pelelangan tidak ada hambatan. Sebab, pekerjaan yang tinggal 20 per­sen lagi tersebut bisa selesai dalam waktu satu bulan jika pengerjaannya diefektifkan.

”Kita juga akan tergantung pada proses pelelangan, mu­dah mudahan tidak ada gagal lelang yang jadinya akan ada proses lelang ulang. Kalau itu terjadi maka target kita akan meleset,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan, saat ini dokumen sudah masuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan sedang dalam proses. Maka berdasarkan perhitungan pi­haknya, jika sekarang proses pelelangan maka akhir April akan ada pemenang lelang, dan pada Mei sudah bisa mela­kukan pekerjaan fisik.

”Itu jika tak terjadi gagal lelang. Kita beri kesempatan kepada pemborong selama dua bulan untuk menyelesaikannya. Pa­ling tidak Mei akhir sudah be­res ngecor dan tinggal peng­eringan lantai,” jelasnya.

Saat disinggung apakah ada­nya pergantian kepala bina marga bisa menghambat la­njutan pekerjaan juga, Ahmad menegaskan, pergantian ter­sebut tidak berpengaruh sama sekali terhadap apa yang sudah direncanakan PUPR. Sebab menurutnya, siapa pun yang ditempatkan didinas atau unit kerja harus secara pro­fesional melakukan kegiatan sesuai dengan tupoksinya.

”Siapa pun orang yang di­tempatkan sudah melalui proses pertimbangan dan seleksi yang cukup ketat. Maka jika orangnya mengik­uti ketentuan yang ada pasti bisa,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan