Februari Pelayanan KK di Kecamatan Diberlakukan

NGAMPRAH- Untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat menerapkan pelayanan baru mulai 1 Februari 2018 yakni pencetakan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan di kantor kecamatan setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB Wahyu Diguna menuturkan, pelayanan KK di setiap kecamatan diberlakukan lantaran seringkali di Kantor Disdukcapil menumpuk berkas yang harus ditandatangani. Akibatnya, masyarakat harus menunggu lama berhari-hari. Sementara, setelah dicetak di kecamatan, KK kemudian akan ditandatanganinya dan akan mempercepat masyarakat memiliki KK. “Menghindari penumpukan di kantor kami. Kasihan masyarakat kalau harus datang ke Pemkab dan lama menunggu,” katanya di Ngamprah, kemarin.

Pencetakan KK tersebut bisa dilakukan setelah warga mendapatkan surat keterangan domisili dari RT/RW dan desa setempat. Jika syarat sudah terpenuhi, pencetakan di kecamatan bisa dilakukan. Namun, khusus untuk warga yang memiliki masalah data pada KK, seperti Nomor Induk Kependudukan yang tidak aktif, tidak ada data, dan mutasi penduduk kota/kabupaten, pengurusannya harus dilakukan di Kantor Disdukcapil. Sebab, data tersebut harus disesuaikan dengan database di pusat.

Wahyu mengungkapkan, saat ini pihaknya terus meningkatkan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan. Di antaranya, dengan program Bingkisan CERMAT, yakni Cepat, Efisien, Reliable, Mutu, Akuntabilitas, dan Tertib. “Ini juga sesuai dengan visi misi Pak Bupati, yakni Cermat (Cerdas, Rasional, Maju, Agamis, dan Sehat),” katanya.

Dengan program itu, masyarakat diberikan kemudahan berupa pembuatan beberapa dokumen kependudukan sekaligus, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, hingga Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Dengan demikian, warga tidak perlu bolak-balik untuk membuat dokumen kependudukan.

Dia mencontohkan, untuk warga yang baru lahir, bisa dikeluarkan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan KK baru. Bagi warga pendatang, bisa dikeluarkan e-KTP dan KK dengan berbekal surat keterangan pindah dari daerah asal. “Intinya kami terus berupaya agar pelayanan dapat dimaksimalkan. Sehingga seluruh masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan,” pungkasnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan