Eksekusi Tanah Komplek Jadi Bentrok

CIMAHI – Susana tegang sempat terjadi ketika proses eksekusi pengosongan lahan sengketa dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Lahan yang be­rada di Komplek Perumahan Fajar Raya itu dipertahankan oleh penghuni. Sebab, me­rekan beranggapan lahan tersebut sudah menjadi fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) milik warga.

Juru Sita PNBB Budi Sofyan dan Panitera Ibnu Sutama mengatakan, pihaknya mela­kukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 25/Pdt.G/2013/PN.BB yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi No. 492/Pdt/2013/Pt.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1843/Pdt/2014. Penetapan eksekusi dilakukan sesuai surat No. 42/Pdt.EKS.G/2016/PN.BLB.

”Putusan sudah lama sejak 2013, sampai upaya hukum di tingkat kasasi. Kami disini hanya menjalankan putusan,” katanya di lokasi kejadian.

Menurutnya, lahan seluas 3.470 meter persegi tersebut digugat oleh ahli waris Didi Suganda yaitu Neneng Sut­risni dkk, dengan kuasa hukum Cahya Wulandari SH. Sedang­kan, tergugat yaitu peng­embang PT Puri Fajar Pur­nama, Ketua RW 24 Kunto, dan Badan Pertanahan Na­sional (BPN) Kota Cimahi.

Lahan tersebut digugat ber­dasarkan persil no. 30 yang kini menjadi lapangan tenis, bangu­nan Balai RW 24, dan jalan yang mengelilingi fasilitas umum tersebut. Sedangkan, warga bersikeras lapangan tenis ter­masuk persil 28 sehingga ekse­kusi dianggap salah sasaran.

Sementara itu, Ketua RW 24, Khristiyo menyebut jika pihaknya akan memperju­angkan fasilitas yang ada di lingkungan warga tetap menjadi milik warga.

”Kalau kasusnya sendiri saya kurang tahu, silakan langsung berhubungan dengan peng­acara. Tapi intinya, kami akan berjuang kalau ini tetap jadi bagian dari perumahan kami,” ujarnya.

Terkait kericuhan Khristiyo mengaku ada korban dari pihak warga, dan pihaknya akan buat laporan kepolisian (ziz/yan).

Tinggalkan Balasan