Eksekusi Pom Bensin Disoal

BANDUNG – Pihak pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kebon Kawung mempertanyakan surat penetapan pengandilan. Hal itu berkait dengan eksekusi penertiban dan pembongkaran property pom bensin, kemarin (6/3).

Perwakilan keluarga mantan penyewa lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), Riri Angelita, 43, menduga PT KAI (Persero) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Saat itu, kerjasama operasi (KSO) diakhiri sepihak oleh PT KAI (Persero).

Menurut Riri, kontrak kerjasama habis pada 31 Desember 2004. Namun, satu bulan sebelum kontrak usai, PT KAI sudah membuat KSO dengan pihak lain. ”Bukan habis tapi tidak diperpanjang kontraknya. Tapi di sini saya lihat PT KAI (Persero) diduga melakukan perbuatan melawan hukum, ketika kontrak belum habis sudah meng KSO kan ke pihak lain. Itu yang saya pertanyakan,” kata Riri saat ditemui wartawan disela-sela eksekusi Jalan Kebon Kawung Nomor 43, Bandung, kemarin.

Menurutnya, PT KAI (Persero) telah membuat KSO pada tanggal 1 Desember 2004 atau satu bulan sebelum kontrak itu berakhir. Hal itu yang menjadi bahan dugaan pihaknya, PT KAI (Persero) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Padahal, kata Riri, pihaknya telah berupaya untuk memperpanjang kontrak. Namun, PT KAI (Persero) tidak memberikan itu. ”Bilangnya di perjanjian kita bisa mengosongkan kalau tempat ini diperuntukkan untuk KAI. Tapi ternyata dialih fungsikan ke pihak ke tiga, di KSO kan dibangun mall,” jelas Riri.

Dia mendapat kabar, pasca eksekusi SPBU bakal dibangun mall dan daerah perkantoran oleh PT KAI. Padahal, kata Riri, seharusnya PT KAI (Persero) menjalin kerjasama dengan swasta maupun koperasi. ”Saya pertanyakan PT KAI (Persero) sebagai BUMN. Kalau sebagai BUMN harusnya dalam UU BUMN pun menjalin kerjasama dengan pihak swasta dan pihak koperasi, apalagi kita pihak pengelola, pengusaha kecil,” ucap Riri.

Dia menambahkan, secara keseluruhan dia tak menolak eksekusi tersebut dilakukan. Hanya saja harus melalui prosedur hukum yang benar. ”Kalau mereka membawa surat ketetapan pengadilan itu tidak bisa-bisa apa. Itu kan perintah pengadilan, sebagai warga negara wajib mentaati,” pungkas Riri.

Tinggalkan Balasan