Eks Pejabat Disdik Jadi Tersangka

SOREANG – DS mantan Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan korupsi pengadaan buku sejarah pada tahun anggaran 2015 senilai Rp 10,34 miliar.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung, Diki Anugrah mengaku telah mengetahui kasus yang tengah dihadapi oleh DS. tetapi Pemkab tidak bisa melakukan pendampingan hukum.

’’ Bagian Hukum tidak memiliki kewenangan untuk beracara (memberikan pendampingan hukum) di pengadilan untuk kasus pidana,’’jelas Diki ketika ditemui kemarin (7/2)

Dirinya mengatakan, untuk kasus Tipikor harus menunjuk kuasa hukum profesional. Sedangkan Bagian Hukum Pemda hanya beracara untuk kasus kasus perdata dan di PTUN.

Terkait Kasus tersebut dia menilai, masalah pengadaan buku tersebut, secara administrasi sebetulnya telah selesai. Bahkan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat tidak ditemukan adanya kesalahan.

Namun, ternyata dalam hasil penyelidikan Kejati Jawa Barat, terdapat dugaan kasus tindak pidana korupsi. Sehingga, pihak Kejati Jabar melakukan penyelidikan dan menetapkan DS sebagai tersangka.

Sementara itu, Juhana Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung saat dihubungi Jabar Ekspres mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya penetapan tersangka bagi DS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

’’Saya belum dengar kabar DS ditetapkan tersangka. Memang dulu pernah dengar, tapi saya tidak mengetahui perkembangannya karena beliau sudah tidak bertugas lagi dinas pendidikan,’’ singkat Juhana (Rus)

Untuk diketahui, DS ketika bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menjabat sebagai Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan

Setelah ada perampingan dan perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) DS mendapat jabatan baru sebagai Sekertaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali mengatakan, DS diduga melakukan mark up dana pengadaan buku sejarah purbakala sebesar dengan pengajuan perubahan anggaran sebesar Rp 10,34 miliar tapi sebetulnya anggaran sebenarnya sebesar Rp 978 Juta.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk 9 kegiatan bidang sejarah dan kepurbakalaan dengan alokasikan anggaran sebesar Rp 3,56 miliar untuk belanja cetak dan pengadaan buku sebanyak 61.716 buku dengan 18 judul buku.

Tinggalkan Balasan