Dukungan Wajib Belajar 12 Tahun Melalui BOS dan KIP

NGAMPRAH – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menekankan kepada seluruh anak usia sekolah berhak untuk mengenyam pendidikan. Sebab, hak pendidikan bagi warga negara indonesia sudah diatur dalam undang-undang.

Kepala Bidang SD Disdik KBB Jalaludin mengatakan, pemerintah pusat sudah lama menetapkan wajib belajar 12 tahun bagi anak. Sehingga, tidak boleh ada anak di KBB yang tidak bersekolah.

“Sekarang sudah tidak ada lagi alasan siswa tidak bisa sekolah atau putus sekolah,jelas Jalaludin ketika ditemui kemarin (5/4)

Menurutnya, wajib belajar 12 tahun ini didukung penuh dengan besarnya anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Sehingga, saat ini seluruh sekolah negeri dan swasta mendapatkan Bantuan Operasonal Siswa (BOS)

Selain itu, bantuan penunjang lainnya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Bahkan, rencanannya bantuan ini kembali digulirkan dengan jumlah siswa lebih banyak lagi.

Jalaludin menyebutkan, pada 2017 lalu setiap siswa mendapatkan bantuan mulai dari Rp 225 ribu-Rp450 ribu/tahun dengan total mencapai 46.782 siswa yang berhak menerima bantuan tersebut. Sebab, prosesnya memang harus tercantum pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kemendikbud dan memiliki rekening bank,” ujarnya.

Untuk menyerap anggaran tersebut, kata dia, pihaknya terus berkeliling ke setiap wilayah untuk melakukan sosialisasi program ini sekaligus memfasilitasi agar para siswa bisa memiliki rekening dan terdaftar sebagai penerima PIP.

“Termasuk untuk PIP tahun ini kami berupaya terus mengingatkan para siswa yang berhak mendapatkan bantuan agar aktif menanyakan bila kurang memamahi soal program ini,” terangnya.

Jalaludin menambahkan, tujuan program ini agar program wajib belajar 12 tahun bisa tercapai mengingat siswa yang mendapatkan program ini adalah siswa yang berusia 6-21 tahun. Program ini berbeda dengan BOS, BSM, dan bantuan-bantuan lainnya.

“Pemerintah memiliki kewajiban agar para siswa bisa menuntaskan belajar 12 tahun,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan