Dua Kubu ‘Serang’ Bawaslu-KPU

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat bakal dilaporkan dua kubu pasangan calon (Paslon). Kubu pertama Paslon Tb Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah), akan melaporkan lantaran laporan mereka ditolak. Kubu kedua, Paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik). Masing-masing kubu mengklaim tidak diperlakukan adil.

Pasangan nomor urut dua, Hasanah berencana akan melaporkan kembali pasangan Asyik.Selain akan melaporkan rivalnya, tim Hasanah pun akan melaporkan Bawaslu dan KPU Jabar. Hasanah akan melaporkan penyelenggara pemilu lantaran merasa putusan yang dikeluarkan dua lembaga itu tidak adil. Padahal meurut asumsi mereka, ada gejolak masyarakat yang tidak menerima atas tindakan pasangan Asyik pada debat lalu yang membentangkan kaos tagar 2019 Ganti Presiden.

”Iya kami akan melaporkan Asyik kembali dengan disertai bukti-bukti baru lagi. Bahwa mereka secara nyata telah memprovokasi masyarakat,” tutur Ketua Tim Pemenangan Tb Hasanudin-Anton Charliyan, Abdy Yuhana Wisnu pada Jabar Ekspres melalui sambungan telepon. Kamis (17/5).

Abdy pun membenarkan pihaknya berencana melaporkan Bawaslu dan KPU Jawa Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Abdy, kedua penyelenggaran pemilu itu dilaporkan atas dugaan putusan yang dikeluarkan tidak adil atau tidak objektif. Meski demikian, pasangan Hasanah masih akan menunggu Surat Keputusan resmi dari Bawaslu dan KPU Jabar terkait laporan Hasanah kepada Asyik sebelumnya.

”Dan, akan melihat lebih dalam atas putusan Bawaslu dan KPU Jabar tersebut terutama pertimbangan hukumnya, apakah sesuai dengan rasa keadilan atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran Bawaslu Jabar secara substantif adalah untuk menegakkan hukum. Tim Hasanah memandang putusan tersebut tidak adalil. ”Apabila putusan yang dikeluarkan, dalam hal ini putusan ihwal laporan Hasanah ke Asyik dirasa tidak adil ditengah-tengah tuntutan public. Baik itu pendukung Hasanah maupun Joko Widodo dan masyarakat lainnya, tentu laporan kepada DKPP ini harus disegerakan. Agar lembaga penyelenggara Pemilu bisa adil, objektif dalam setiap kasus yang ada,” katanya.

Sementara terkait putusan dari Bawaslu dan KPU Jabar yang memberikan sanksi pelanggaran administrasi atas tindakan Paslon Asyik membentangkan kaos bertuliskan tagar 2019 Ganti Presiden. Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kuasa hukum pasangan Asyik mensomasi KPU dan Bawaslu Jabar.

Tinggalkan Balasan