Driver Tak Minat Ikut Aturan

JAKARTA – Seabrek regulasi baru taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menhub 108/2017 tidak mendapatkan respon positif dari para driver. Terbukti dari jomplangnya kuota dengan jumlah armada yang sudah terdaftar resmi. Total kuota di 12 provinsi mencapai 83.906 mobil, namun yang resmi terdaftar masih 1.710 mobil (2 persen).

Dugaan driver taksi online ogah mengikuti aturan itu disampaikan oleh dosen transportasi Universitas Indonesia Ellen Sophie Wulan Tangkudung. ’’Ada fenomena mobil (taksi online, Red) banyak, tetapi tidak mau diatur,’’ kata perempuan yang juga presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di diskusi rencana implementasi regulasi taksi online di Jakarta kemarin (26/1).

Regulasi taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017. Ketentuan teknis seperti pemberlakuan kuota armada taksi online di setiap provinsi, berlaku efektif pada 1 Februari depan. Dua pekan pertama, tindakan hukum berupa operasi simpatik. Baru setelah itu dilakukan penilangan oleh kepolisian.

Ellen mengatakan cukup heran ternyata jumlah driver yang mendaftar resmi dan tuntas hingga mendapatkan kartu pengawasan ternyata masih sedikit. Padahal, ketika aturan ini dikeluarkan, banyak yang memprediksi kuota tidak akan cukup menampung armada taksi online yang sudah ada. ’’Isu kuota jangan dijadikan alasan,’’ tegasnya.

Dia mengatakan ketika membuka usaha di Indonesia, aplikasi taksi online seperti Uber, Grab, maupun Gojek harus mentaati aturan yang ada.

Ellen mencontohkan kuota taksi online di Jabodetabek 36.510 armada. Tetapi ternyata hanya ada 878 armada taksi online yang sudah resmi berizin dan mendapatkan kartu pengawasan. Dia mengatakan perusahaan atau pengelola aplikasi harus proaktif mendorong driver mitranya untuk mendaftar resmi ke Kemenhub.

’’Aplikasi kan bisa bisa menjatuhkan suspend,’’ katanya. Sanksi suspend sebenarnya bisa diambil pengelola aplikasi taksi online bagi driver yang tidak mau mengikuti pendaftaran resmi di Kemenhub. Ellen mengatakan minimnya pengisian kuota taksi online memunculkan dugaan para driver tidak mau diatur. Misalnya mereka tidak mau mobilnya ditempelin stiker tanda sebagai taksi online.

Keengganan driver mengikuti ketentuan itu disebabkan banyak faktor. Di antaranya adalah sebagian driver taksi online ada yang menjalankannya sebagai pekerjaan sampingan. Orang-orang seperti ini tentu bisa malu ketika mobil pribadi mereka ditempelin stiker sebagai taksi online dari Grab, Uber, maupun Gojek (Go-car). Apalagi mobil pribadi mereka juga digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga sehari-hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan