DPMPTSP Tidak Tegas Terhadap SPBU

NGAMPRAH – Setelah mendapat protes keras dari sejumlah aktivis lingkungan mengenai pembangunan SPBU Lembang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir mengaku masih menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Dirinya beralasan, ada perubahan Siteplan terhadap SPBU yang berlokasi di Desa Gudangkahuripan yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU). Padahal, pada kenyataannya SPBU tersebut masih berlangsung pembangunannya.

Dia mengklaim, tidak ada pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan. Sebab, surat yang dikeluarkan izin diberikan untuk SPBU. Sehingga, dari sisi tidak ada pelanggaran.

’’ SPBU itu sudah memenuhi persyaratan seperti rekomendasi dari gubernur,’’jelas Ade ketika kepada wartawan kemarin (20/2)

Kendati begitu, dia mengakui, ada beberapa permasalahan seperti pada Siteplan. Namun, untuk masalah tersebut merupakan kewenangan dari Dinas PUPR. Bahkan, informasinya tengah dilakukan kajian untuk perubahan Siteplan.

Dengan begitu, lanjut dia, bila hasil kajian perubahan siteplan sudah rampung, maka pihaknya bisa mengeluarkan izin baru menyesuaikan dengan kajian Siteplan.
’’Kalau hasilnya nanti memang ada perubahan baru, maka kita akan keluarkan IMB baru, tapi sampai saat ini belum ada pengajuan lagi karena menunggu kajiannya,’’ ujarnya.

Ade menambahkan, setiap pembangunan di wilayah KBU harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Apalagi, pembangunan di KBU sudah diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Jawa Barat.

“Kami akan mengeluarkan IMB bila sudah mengantongi rekomendasi gubernur khusus di wilayah KBU,” paparnya.

Sebelumnya, massa dari Forum Peduli Bandung Barat (Forbat) melakukan aksi unjukrasa menuntut agar Pemkab Bandung Barat menutup dan menghentikan terhadap aktivitas pembangunan SPBU yang berlokasi di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang lantaran tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

Ketua Forbat Suherman menyatakan, aksi unjukrasa ini menuntut Pemkab bersikap tegas dengan kembali mengeluarkan surat teguran ketiga kepada pihak SPBU. Sebab, surat teguran kedua yang dikeluarkan oleh PUPR tak kunjung digubris oleh pemilik SPBU. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan