Dokter Kena Tipu Uang Palsu

SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Sumedang, berhasil membekuk AK dan ER. Keduanya, merupakan pelaku dugaan penipuan terhadap seorang dokter di Sumedang dengan modus menanam saham untuk pembangunan Rumah Sakit Sumedang Medical Center (RS SMC).

”Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penipuan. Jadi ini, saya katakan jauh dari uang palsu. Tidak mungkin (uang palsu), ini hanya kertas saja. Hanya tempelan depannya saja seperti seolah-olah uang US Dolar padahal bukan, dalamnya kertas seperti biasa,” ungkap Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Drs Agung Budi Maryoto MSi di Mapolres Sumedang, kemarin (21/3).

Dikatakan Agung, kedua tersangka berhasil diciduk polisi di Desa Kliwed Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, Selasa (20/3) lalu. Mereka tangkap dengan sejumlah barang bukti untuk melancarkan modus operandinya.

”Pelaku melakukan penipuan dengan cara menanamkan saham senilai Rp 200 miliar untuk pembangunan sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Sumedang,” kata Agung.

Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat memperlihatkan gepokan uang kertas yang di atasnya terdapat pecahan 100 dolar. Gepokan uang tersebut ternyata hanya bagian depannya saja yang terlihat seperti dolar Amerika. Sementara dalamnya seperti dikatakan Kapolda Jawa Barat hanya berupa uang kertas biasa.

Korban, akan menerima uang yang dijanjikan pelaku setelah pihak RS SMC menyerahkan uang senilai Rp 550 juta. ”Jadi setelah korban mengirimkan uang senilai Rp 550 juta, barulah pelaku mengirimkan uang sebagai penanaman saham kepada RS SMC dalam bentuk Dolar Amerika yang ternyata uang palsu,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa lima koper tumpukan kertas berbentuk mata uang asing US dolar Amerika, tiga boks kertas berbentuk mata uang asing US dolar Amerika, dua boks tumpukan kertas berbentuk uang yang di atasnya ditempel uang pecahan Rp 100 ribu.

”Selain itu, lima unit mobil yang salah satunya mobil mewah, dua buah hp, 12 buku tabungan berbagai bank, lima buah ATM berbagai bank dan empat buah paspor,” ujarnya.

Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan