DLH Panggil PT Tri Gunawan

CIMAHI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi akhirnya memanggil pihak PT Tri Gunawan. Sebab, perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran dengan membuang limbah bekas pencelupan kain ke aliran sungai Cibodas.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan DLH Kota Cimahi, Lucky Sugih Mauludin mengatakan, sebelum pemanggilan terhadap PT Tri Gunawan pihaknya, telah melakukan investigasi terhadap pabrik pencelupan kain yang berlokasi di Jalan Mahar Martanegara, RW 10 Kelurahan Cugugur, Kecamatan Cimahi Tengah setelah mendapat laporan warga.

’’ kami lakukan pengecekan. Dan ternyata benar aliran sungai tersebut  berwarna merah bahkan airnya berasap,’’ katanya, saat ditemui di laboratorium LH Cimahi kemarin (6/3).

Dia menuturkan, pada pemanggilan tersebut pihaknya mempertanyakan perizinan proses pengolahan air limbah.

Namun, pihak PT Tri Gunawan belum bisa memberikan izin pengeloaan limbah.

Selain itu, permasalahan pembuangan limbah tersebut terjadi karena ada perpindahan pengelola. Bahkan, katanya, mereka sedang menyeting ulang peralatannya.

’’Jadi sebetulnya dengan terjadinya proses seperti itu, mereka kehilangan orang pengelola lingkungannya atau penanggung jawabnya,’’ terang Lucky.

Lucky menegaskan, apabila pihak PT Tri Gunawan tidak bisa melaporkan sistem pengolahan limbahnya, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut atau paksaan dengan pembekuan izin.

Untuk itu, DLH Kota Cimahi akan kembali memanggil pihak owner PT Tri Gunawan untuk memberikan komitmen pengelolaan limbah sesuai ketentuan.

Ditempat yang sama, pihak PT Tri Gunawan yang diwakili Human Resources Departemen (HRD) Dadang Rahman membantah, telah lama melakukan pencemaran dengan membuang limbah bekas pencelupan secara langsung ke anak sungai Cibodas tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dia mengaku, pembuangan limbah bekas celupan secara langsung karena ada sebagian alat pengelolaan limbahnya yang mengalami kerusakan pada cooling tower pada minggu lalu.

’’Pas mereka (DLH) sidak itu karena ada kerusakan. Memang ada sedikit pelanggaran dan kesalahannya kami tidak melaporkannya ke pihak LH,’’ katanya.

Dadang menambahkan, dengan rusaknya alat tersebut maka pihak perusahaan membuangan air limbah itu tanpa melalui cooling tower terlebih dulu, sehingga tidak melalui pendinginan saat limbah itu dibuang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan