DLH Panggil 8 Perusahaan Nakal

NGAMPRAH- Delapan perusahaan industri di sekitar Jalan Raya Batujajar Kabupaten Bandung Barat terancam mendapatkan sanksi berat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga telah melanggar aturan dengan membuang limbah ke Sungai Citarum. DLH langsung memanggil sejumlah perusahaan sebagai bentuk ketegasan bagi perusahaan nakal.

Kedelapan perusahaan tersebut akhirnya memenuhi panggilan DLH untuk memberikan keterangan terkait indikasi pembuangan limbah di atas ambang baku mutu. Kedelapan perusahaan tersebut mulai dari PT Senayan Sandang Makmur, PT Sinar Baskara Sejati, PT Hero Sekawan, PT Kencana Fajar Mulia, PT Central Texindo, PT Victory Pan Multitex, PT CGNP Mills dan PT Daya Mekar Tekstindo. “Memang kami akan bertindak tegas bagi perusahaan manapun yang melanggar aturan dengan membuang limbah ke sungai,” kata Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko, di Ngamprah, kemarin.

Menurut Apung, untuk urusan pengolahan Ipal perusahaan tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Namun harus sesuai standar yang berlaku. Terlebih saat ini, tengah digelorakan program Citarum Harum. Namun pihaknya, baru memberikan sanksi tahap pertama berupa pemanggilan ke dinas yang meminta kesiapan pihak perusahaan untuk mengoptimalkan Ipalnya.

Hasil pertemuan tersebut, kata Apung, mereka siap untuk memperbaiki Ipal yang rusak. Karena rata-rata, Ipal perusahaan-perusahaan itu kendalanya adalah masalah sumber daya manusia (SDM) untuk pengolahan Ipalnya. Namun mereka berjanji akan memperbaiki dengan waktu rata-rata tiga bulan. “Kalau selama tiga bulan, masih tidak optimal kita berikan sanksi kedua yakni sanksi paksaan perintah semisal tidak boleh lagi melakukan produksi,” tuturnya.

Sementara terkait perjanjian secara tertulis, dari sejumlah perusahaan tersebut, pihaknya memberikan waktu tiga hari ke depan dari pertemuan tadi. Mereka diberikan kesempatan untuk menandatangani fakta integritas tersebut. “Dengan begitu mereka bisa mengikuti aturan yang sudah disepakati. Di dalamnya tentu ada sanksi tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan menyebutkan ada puluhan perusahaan di KBB yang membuang limbah pabriknya ke anak Sungai Citarum. Temuan terakhir, PT Brother diduga dengan sengaja membuang limbah cair tanpa melalui proses Ipal. “Untuk kasus PT Brother, kami menemukan pembuangan limbah itu pada Senin sore (2/4/2018). Setelah itu, kami melalui tim lapangan sudah mengambil sampel air-nya untuk diuji laboratorium,” kata Dadan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan