Dishub Belum Sosialisasikan Speed Bumper

CIMAHI – Meskipun ada aturan pemasangan Speed bumper atau yang dikenal dengan polisi tidur di jalan lingkungan masih banyak ditemui penghambat jalan tersebut.

Salah satu pengendari sopir daring Dedi Setiadi,32, mengakui, saat ini banyak sekali ditemukan Speed bumper di jalan lingkungan seperti di komplek-komplek perumahan dan jalan gang.

Kondisi ini sangat mengganggu para pengendara dan bisa mengakibatkan kendaraan mengalami kerusakan pada bagian pelek atau Shock breaker. Terlebih, tidak sedikit Speed Vumper yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

“ banyak sekali polisi tidurnya kaya jadinya jalan mirip rel kereta api dan ini kalau memang ada aturannya pihak Dishub seharusnya menertibkan,”jelas Dedi ketika ditemui kemarin. (7/10).

Dia menilai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada kenyataannya belum diterapkan dan dilaksanakan. Padahal, aturan tersebut dibuat sejak 2009.

’’Jadi sebainya segera disosialisasikan tentang larangan ini, sekalian pasang juga rambu-rumbu untuk batas kecepatannya,”kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang mengakui. Untuk pemasangan harus ada aturan teknis seperti dari bahan, dimensi dan ukurunnya.

Menurut Endang, speed bumper dibuat untuk mengurangi kecepatan kendaraan dan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena tingginya kecepatan kendaraan.

Ia mengatakan, saat ini sudah banyak speed bumper di sejumlah ruas jalan Kota Cimahi yang dipasang warga secara sembarangan yang bisa menyebabkan pengendara tidak nyaman ketika melintasinya.

“Banyak speed bumper yang dipasang sembarangan oleh warga, makanya nanti secara bertahap akan cek dulu spesifikasinya,” katanya.

Dia mengaku, pihaknya baru membongkar sejumlah Speed Bumper yang ada di ruas Jalan Haji Nur, Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi karena menggunakan bahan semen dan spesifikasinya tidak sesuai aturan.

“Speed bumper yang spesifikasinya tidak sesuai aturan nanti pasti kita bongkar dan kita akan sosialisasikan. Tapi apabila memang harus diganti ya kita pasti akan ganti,” kata dia. (zis/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan