Disdukcapil Temukan 7 Ribu Duplikat Rekam

NGAMPRAH- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat menemukan duplikat rekam sebanyak 7.000 orang. Mereka merupakan pendatang baru yang pindah ke Kabupaten Bandung Barat.

“Kami menemukan duplikat rekam karena mereka pindah ke Kabupaten Bandung Barat tidak membawa surat pindah. Ini yang akan kami selesaikan agar mereka bisa memiliki hak pilih dalam pilkada serentak tahun ini,” kata Kadisdukcapil Kabupaten Bandung Barat, Wahyu Diguna usai menghadiri Rapat Koordinasi Desk Pilkada Pilgub Jabar dan Pilbup KBB bersama KPU KBB di Ngamprah, kemarin.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, kata dia, pihaknya akan meminta surat pindah kepada 7.000 ribu orang tersebut dari tempat semula sebelum pindah ke Kabupaten Bandung Barat. Setelah itu akan diproses dan mereka bisa mendapatkan hak pilihnya. “Kalau mereka tidak meminta surat pindah, maka hak suaranya juga tidak bisa diproses di sini. Mumpung masih ada waktu, kami akan minta surat pindahnya,” terangnya.

Wahyu menyebutkan, wajib e-KTP di KBB mencapai 1.177.579 jiwa atau 72 persen dari jumlah penduduk keseluruhan yang mencapai 1,6 juta jiwa. Masyarakat yang telah memiliki e-KTP mencapai 1.017.795 jiwa dan yang belum mengantongi e-KTP 159.784 jiwa. “Sementara untuk proses perekaman sampai saat ini sudah mencapai 96 persen atau sebanyak 1.092.401 jiwa. Sisanya sekitar 42.389 jiwa atau tinggal 4 persen lagi akan kami tuntaskan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua KPU KBB Iing Nurdin menyatakan, saat ini pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap Data Pemilih Hasil Pencoklitan (DPHP) untuk ditetapkan menjadi Data Pemilih Sementara (DPS) pada Jumat (16/3). Namun sebelumnya masyarakat diberikan kewenangan untuk melakukan sanggahan selama 10 hari atau terhitung mulai 23 Maret hingga 2 April 2018 apabila ditemukan data yang salah.

Iing menambahkan, verifikasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan data valid tentang jumlah pemilik suara di Pilkada Serentak 27 Juni mendatang. Disinggung terkait hilangnya jumlah data penduduk saat KPU melakulan pencoklitan, Iing mengatakan bahwa data yang ada di desa sekarang masih menggunakan data lama saat Pemilihan Presiden (Pilpres). Setelah KPU mengadakan coklit ke lapangan, ternyata data itu telah mengalami perubahan. “Jadi bukan hilang dan itulah gunanya kita terjun ke lapangan melalui coklit ini,” tegasnya. Dalam rakor tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (Asda) III Agustin Piryanti dan dihadiri sejumlah SKPD, camat, kepala desa se-KBB serta undangan lainnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan