Disdukcapil Siap Layani Pembuatan KTP 1 Jam

SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Suka­bumi akan membuka pelayanan perekaman data untuk pem­buatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP selesai dalam hitungan jam.

Kepala Disdukcapil Kota Su­kabumi, Iskandar menuturkan, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera membuat peraturan pem­buatan e-KTP selesai dalam hitungan jam. Aturan ini akan diberlakukan di seluruh Indo­nesia.

“Mendagri akan segera menge­luarkan Permendagri bahwa pembuatan e-KTP baik di pusat maupun di Disdukcapil kabu­paten/kota di seluruh Indonesia pembuatannya maksimum 1 jam,” ujar Iskandar di sela-sela kegitan Rapat Kordinasi kebi­jakan kependudukan, kemarin (5/4).

Lanjut Iskandar, Disdukcapil Kota Sukabumi optimis pelay­anan pembuatan e-KTP selesai dalam satu jam akan terealisasi. Saat ini, cakupan perekaman e-KTP di Kota Sukabumi sudah mencapai sekitar 92 persen. Sisa warga yang belum melakukan perekaman kebanyakan meru­pakan warga yang baru meng­injak 17 tahun.

“Warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP sudah 92 persen dan akan terus diting­katkan. Semoga dengan adanya program pembuatan e-KTP satu jam bisa mempercepat pelay­anan,” terang dia.

Dikatakan Iskandar, untuk sarana dan prasana dalam pelak­sanaan pelayanan e-KTP sudah memenuhi. Proses pembuatan e-KTP dalam satu hari Disduk­capil melayani 300 hingga 600 pemohon pembuatan e-KTP. Ia menerangkan proses pereka­man e-KTP belum mencapai 100 persen terutama disebabkan bertambahnya jumlah warga yang menginjak 17 tahun.

“Rata-rata mereka merupakan warga yang baru menginjak usia 17 tahun, dan mudah-mudahan program pelayanan satu jam bisa efektif, kemampuan kami me­layani tergantung permintaan. Namun sejauh ini tidak ada ken­dala apapun, hanya saja fasilitas jaringan internet yang perlu ditingkatkan,” pungkasnya.(ovi)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan