SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi akan membuka pelayanan perekaman data untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP selesai dalam hitungan jam.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar menuturkan, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera membuat peraturan pembuatan e-KTP selesai dalam hitungan jam. Aturan ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia.
“Mendagri akan segera mengeluarkan Permendagri bahwa pembuatan e-KTP baik di pusat maupun di Disdukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia pembuatannya maksimum 1 jam,” ujar Iskandar di sela-sela kegitan Rapat Kordinasi kebijakan kependudukan, kemarin (5/4).
Lanjut Iskandar, Disdukcapil Kota Sukabumi optimis pelayanan pembuatan e-KTP selesai dalam satu jam akan terealisasi. Saat ini, cakupan perekaman e-KTP di Kota Sukabumi sudah mencapai sekitar 92 persen. Sisa warga yang belum melakukan perekaman kebanyakan merupakan warga yang baru menginjak 17 tahun.
“Warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP sudah 92 persen dan akan terus ditingkatkan. Semoga dengan adanya program pembuatan e-KTP satu jam bisa mempercepat pelayanan,” terang dia.
Dikatakan Iskandar, untuk sarana dan prasana dalam pelaksanaan pelayanan e-KTP sudah memenuhi. Proses pembuatan e-KTP dalam satu hari Disdukcapil melayani 300 hingga 600 pemohon pembuatan e-KTP. Ia menerangkan proses perekaman e-KTP belum mencapai 100 persen terutama disebabkan bertambahnya jumlah warga yang menginjak 17 tahun.
“Rata-rata mereka merupakan warga yang baru menginjak usia 17 tahun, dan mudah-mudahan program pelayanan satu jam bisa efektif, kemampuan kami melayani tergantung permintaan. Namun sejauh ini tidak ada kendala apapun, hanya saja fasilitas jaringan internet yang perlu ditingkatkan,” pungkasnya.(ovi)