Disdik Seleksi Kepsek Lewat ”Si Kasep”

BANDUNG – Dinas Pendidikan Kota Bandung melahirkan inovasi baru seleksi guru yang akan menjadi kepala sekolah (Kepsek). Inovasi tersebut dinamakan Si Kasep: Sistem Seleksi Kepala Sekolah Pintar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, Si Kasep akan menjadi inovasi seleksi para guru yang potensial menjadi kepala sekolah. Aplikasi ini digunakan sebagai kanal pendaftaran administrasi secara online.

”Guru bisa mengajukan diri sendiri, atau pun sejawatnya yang dianggap potensial, baik dengan atau tanpa rekomendasi kepala sekolah,” papar Elih di Ruang Opro Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih, kemarin (3/10).

Elih memerinci, proses seleksi dimulai dengan pendaftaran online, administrasi, dan akademik. Hal ini dilakukan sebelum para calon diikutsertakan dalam diklat calon kepala sekolah.

Bagi guru yang mengusulkan diri sendiri atau diusulkan sejawat dan belum direkomendasi kepala sekolah, kata Elih, maka calon peserta akan dibahas bersama Tim seleksi dan kepala sekolah terkait. Sehingga akhirnya memenuhi syarat mendapat rekomendasi.

”Ini dilakukan agar tidak hilang kesempatan karena ada ‘bottle nack’ di sekolah,” ungkap Elih.

Dengan aplikasi SiKasep, dokumen persyaratan cukup di-upload saja. Selanjutnya, peserta mengikuti tes akademik dilakukan berbasis komputer. Teknisnya, rencana persiapan sistem penilaiannya dikerjasamakan dengan Perguruan Tinggi (PT). ”Harapannya  transparansi dan akuntabilitas kegiatan seleksi kepala sekolah ini lebih terjamin,” tegas Elih.

Kegiatan seleksi calon kepala sekolah 2018 ini dilakukan dalam upaya pemenuhan jabatan kepala sekolah yang belum definitif (tetap). Serta persiapan bagi pengganti Jabatan Kepala Sekolah yang akan pensiun pada 2019 mendatang.

”Jadi nanti tidak ada lagi kekosongan jabatan. Sebab, ada calon-calon kepala sekolah yang sudah kita persiapkan sesuai Permendikbud No 6 tahun 2018 tentang Penugasan guru Sebagai kepala sekolah untuk menempati jabatan yang kosong itu” urainya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Cucu Saputra menegaskan, persyaratan bakal calon kepala Sekolah menurut Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang penugasan guru  sebagai kepala sekolah antara lain, Pendidikan min S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, pangkat minimal gol III.C, pengalaman mengajar minimal 6 tahun kecuali TK/TKLB minimal 3 tahun, Predikat Prestasi Kerja Guru 2  tahun terakhir  minimal “Baik” dan lain sebagainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan