Disdik Boleh Angkat Guru Honorer

CIMAHI– Pemerintah Kota Cimahi selama ini masih kekurangan guru Sekolah Dasar (SD). Sebab, berdasarkan data di Dinas Pendidikan (Disdik) jumlah guru untuk SD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 1.209 orang.

Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Harjono mengatakan, meski jumlah tersebut banyak, namun, jika melihat sekolah masih kurang dan bila dihitung masih kekurangan 464 guru berstatus PNS.

Dia mengatakan, untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik ini Disdik atau pihak sekolah bisa mengangkat guru honorer., namun dengan berbagai syarat dan ketentuan.

“Silakan mengangkat guru honorer, hanya saja Disdik harus melakukan pengawasan. Misalnya berapa jumlahnya, kualitasnya seperti apa, jangan asal mengangkat. Ijazahnya juga harus S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD),” ujarnya.

Harjono menyebutkan, saat ini, jumlah honorer khusus guru di SD negeri Kota Cimahi sekitar 900 orang, sedangkan secara keseluruhan ada 2000 guru honorer baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta berbagai jenjang. Menurut Harjono, jumlah guru honorer tersebut akan terus bertambah.

“Angka itu terus bergerak, karena ketika ada guru yang pensiun, kepala sekolah langsung mencari penggantinya,” sebutnya.

Pemerintah Kota Cimahi sendiri sebelumnya mengajukan 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya untuk guru SD. Namun jumlah tersebut belum bisa dipastikan mengingat masih menunggu kepastian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Kekurangan itu sebetulnya sekitar 400 guru, tapi kita tunggu pengumuman dari BKN besok di Hotel Bidakara, nanti tahu berapa jatah formasi yang kita terima,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, menilai dengan jumlah guru di Cimahi yang ada saat ini masih belum ideal. Bahkan, masih ada sekolah yang ketersediaan guru PNS nya hanya 40 persen, sisanya dibantu tenaga honorer, begitupun sebaliknya.

“Ini menunjukan adanya ketidakseimbangan antara tenaga pendidik dengan kebutuhan penunjang pendidikan,” katanya.

Dengan keterbatasan guru berstatus PNS, lanjut Dikdik, maka para guru honorer harus mengemban tugas layaknya guru PNS. Dan yang menjadi persoalan adalah terkait status dan kesejahteraan para honorer. Yang sejauh ini dari pihak pemerintah belum ada informasi terkait dengan bagaimana pengaturan terhadap para guru non PNS tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan