Disdagin Melalui UPT Metrologi Legal Sosialisasikan Tera dan Tera Ulang

BANDUNG — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung melalui UPT Metrologi Legal sosialisasi dan mengedukasi para pelaku usaha dan sejumlah instansi terkait tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan lainnya (UTTP) di Hotel el-Royal, kemarin.

Kepala Disdaging Kota Bandung Eric Atauric
Eric M. Atthauriq

Kepala Disdagin Kota Bandung

Kepala Disdagin Kota Bandung, Eric M. Atthauriq mengatakan, sosialisasi tersebut digelar agar para pelaku usaha dan instansi-instansi yang ada di Kota Bandung mengetahui mekanisme tera dan tera ulang. Eric mengungkapkan, saat ini telah dibentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Legal yang berfungsi melakukan tera dan tera ulang.

“Kita perlu menggalakan informasi dan sosialisasi tera dan tera ulang melalui UPT Metrologi Legal untuk membantu para pelaku usaha,” kata Eric di Bandung, kemarin.

sosialisasi tera dan tera ulang-1
SIKAP SEMPURNA: Para peserta sosialisasi sedang
berdiri dengan menyanyikan lagu kebangsaan.

Eric menjelaskan, tidak hanya timbangan SPBU saja yang harus dilakukan tera dan tera ulang. Alat ukur, takar dan timbang yang dipakai di sekolah-sekolah SMK, alat timbang emas, meteran air, dan lainnya juga perlu ditera.
Namun, sesuai dengan kebijakan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dan Direktorat Metrologi, terdapat juga alat-alat ukur, takar dan timbang tertentu yang tidak perlu dilakukan tera ulang.

“Kita juga informasikan ke depannya akan dioperasikan beberapa mesin parkir elektronik yang akan dilakukan tera. Makanya kita undang Dishub juga,” kata dia.

Menurutnya, kewajiban tera dan tera ulang sangatlah penting dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar dalam setiap melakukan transaksi pembelian maupun penjualan menggunakan timbangan sudah sesuai standar. Selain itu, tera dan tera ulang dianggap memberikan kepastian bagi para pelaku usaha agar barang yang dijual maupun dibeli konsumen tidak lebih maupun kurang.

Dikatakannya, pelaku usaha yang melakukan tera maupun tera ulang bisa meningkatkan daya saing. Pasalnya, ketika konsumen mengetahui timbangan yang dipakai pelaku usaha tersebut berstandar baik, maka akan meningkatkan daya saing yang kompetitif. Sehingga produk-produk mereka yang sudah ditera mampu menarik minat masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan