Dinkes Perketat Pengawasan Obat Keras

NGAMPRAH – Menyikapi banyaknya petugas kesehatan rumah sakit daerah menyalahgunakan obat-obatan yang mengandung zat Narkotika. Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memperketat peredaran dan pendistribusian obat keras di antaranya pil penenang di setiap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Hermawan Widjajanto mengaku, keberadaan obat-obatan seperti jenis penenang ini sangat rentan disalah gunakan oleh oknum tenaga kesehatan.

“Ini kan terbukti dengan temuan sejumlah pegawai di lingkungan RSUD Cikalongwetan menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu,” jelas Hermawan ketika ditemui kemarin (11/3)

Dia prihatin atas temuan pegawai di RSUD yang positif narkoba. Sehingga, dengan kejadian tersebut diharapkan tidak kembali terjadi di RSUD ataupun di setiap puskesmas.

’’Tentu sangat disesalkan atas temuan pegawai rumah sakit yang positif menggunakan narkoba. Tapi, kita juga tidak mengetahui secara pasti, apakah obat keras itu didapat di lingkungan rumah sakit atau memang di luar rumah sakit sebelum mereka bekerja di RSUD,’’ katanya.

Namun demikian, potensi penggunaan obat keras di lingkungan rumah sakit bisa saja terjadi. Mengingat, pengawasan obat di RSUD masih rendah. Sehingga, pihaknya mengintruksikan agar kontrol untuk obat-obatan jenis penenang harus diperketat.

’’Sebetulnya selama ini soal pengawasan obat sudah cukup baik. Mulai dari obat itu baru datang, lalu di simpan hingga dikeluarkan. Semuanya tercatat baik karena kita mengikuti standar yang sudah ditetapkan,’’ paparnya.

Hermawan menambahkan, pihaknya juga akan lebih gencar melakukan sosialisasi soal pencegahan penyalahgunaan obat hingga melakukan screening tes urine ke setiap tenaga kesehatan di seluruh Kabupaten Bandung Barat.

“Sudah jelas narkoba itu sangat membahayakan nyawa seseorang, bahkan narkoba sekarang sudah masuk ke berbagai kalangan dan lapisan masyarakat. Makanya kami dorong agar tes urine terus dilakukan,” paparnya.

Menurut dia, salah satu syarat menjadi tenaga kesehatan di Kabupaten Bandung Barat terdiri dari dokter, perawat, bidan, apoteker hingga pegawai umum di rumah sakit dan puskesmas harus terbebas dari narkoba. “Bila ada yang terbukti positif narkoba seperti di RSUD kemarin, tentu tidak bisa diterima, karena salah satu syarat diterimanya bekerja di setiap rumah sakit bebas narkoba,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan