Dilarang Gunakan Identitas Hamba Allah

JAKARTA – Laporan dana awal kampanye (LDAK) telah resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 September pukul 18.00 WIB. KPU juga telah menerima semua peserta pemilu dari tingkat pusat terutama dari tim kampanye setiap calon Presiden dan calon wakil Presiden yang siap bersaing pada kontestasi pemilihan Presiden 2019.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan sudah menerima 16 parpol di tingkat nasional yang mendaftarkan dana awal kampanyenya. ”Kami apresiasi ketaatan mereka untuk memeuhi kewajiban melaporan dana awal kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” kata Pramono saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, kemarin (24/9).

Setelah melalui tahapan tersebut, kata Pramono, di pertengahan masa kampanye awal januari nanti akan ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh para peserta pemilu yakni laporan penerimaan dana kampanye. ”Jadi ada kewajiban lagi di akhir nanti. Kewajibannya bertahap untuk melaporkan dana kampanye itu ke KPU,” ujar Pramono.

Dia menjelaskan bahwa laporan dana kampanye itu harus dilaporkan melalui asal usulnya. Seperti sumbangan yang berasal dari mana, terkait besaran berapa. Termasuk identitas yang lengkap dari penyumbang. ”Semua itu harus lengkap,” jelas Pramono.

Menurutnya ada beberapa sumbangan dana kampanye yang tidak boleh diterima. “Jadi prinsipnya sumbangan dana kampanye itu dari mana saja. Kecuali dari anggaran negara, APBN, APBD, asing, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing,” lanjutnya.

Dia menegaskan bahwa sumbangan yang identitasnya tidak lengkap tak boleh diterima.

”Yang Identiasnya tidak lengkap, tidak jelas. Misalnya hamba Allah dalam laporan dana kampanye itu tidak boleh. Harus jelas nama, alamat dan NPNW-nya,”tegasnya.

Sebagai informasi, LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) merupakan satu dari tiga tahapan pelaporan dana kampanye di Pemilu 2019. Pada Januari 2019 nanti, peserta pemilu diwajibkan menyampaikan laporan sumbangan penerimaan dana kampanye.

Sementara pada 25 April, atau 8 hari setelah hari pemungutan suara, peserta pemilu diwajibkan menyerahkan laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Sedangkan terkait Paslon presiden dan wakil presiden, besaran dana kampanye mereka sudah dibuka oleh mereka sendiri.

Tim kampanye kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengatakan nominal LADK yang mereka laporkan ke KPU mencapai Rp11 miliar. Sedangkan di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, nominal LADK yang mereka setor ke KPU hanya Rp2 miliar. Angka itu diklaim sebagai hasil patungan Prabowo dan Sandiaga masing-masing Rp1 miliar. (ZEN/FIN/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan