Di Tahun Politik Pembahasan Perda Jalan Terus

BANDUNG – Meskipun 2018 dan 2019 merupakan tahun politik DPRD Jawa Barat optimis mampu menyelesaikan sisa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sedah direncanakan pada Propemperda 2017.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari mengakui, meski seluruh anggota dewan sibuk berpolitik menjadi tim kampanye dan tim sukses. Hal tersebut tidak akan menjadi kendala penyelesaian Raperda baik usulan Dewan maupun Eksekutif.

’’Kita tetap optimis bisa menyelesaikan Raperda yang belum selesai, kan tidak semuanya menjadi tim kampanye atau tim sukses,” jelas Ineu ketika ditemui Jabar Ekspres kemarin (07/02).

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Jawa Barat Habib Syarif Muhammad mengatakan, BP Perda sengaja hanya menyetujui 11 Raperda yang masuk ke Propemperda tahun 2018.

11 Raperda ini merupakan sisa Propemperda pada tahun anggaran 2017. Sehingga, pada 2018 ini DPRD Jabar memastikan akan melakukan pembahasan Raperda lainnya pada mulai bulan ini. mengingat 2018 merupakan tahun politik.

’’Anggota DPRD Jabar dipastikan sibuk sehingga dinilai tidak akan efektif jika menyetujui seluruh usulan Raperda baru baik dari Eksekutif maupun Legislatif,” jelas Habib.

Dirinya menuturkan, ke 11 Raperda tersebut diantaranya 7 usulan Eksekutif dan 4 usulan DPRD Jabar.

’’Mudah-mudahan sisa raperda tersebut akan dibahas secara efektif di kwartal pertama atau di awal Maret 2018,” jelasnya.

Adapun 13 Raperda yang sudah masuk Propemperda 2018 dan akan segera dilakukan pembahasan adalah 4 Raperda usulan dewan di antaranya Raperda perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan petambak garam, Raperda kewirausahaan revisi perda tentang pemeliharaan bahasa, Raperda sastra dan aksaara daerah, dan terakhir Raperda tentang kawasan bebas rokok.

Selain itu, ada 7 Raperda usulan Gubernur tentang Perubahan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jawa Barat, Perubahan perda tentang penyelenggaraan polisi pamong praja, perubahan peraturan daerah t tentang pemberdayaan dan pengembangan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perubahan Tentang Pengelolaann Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro dan Kecil, Raperda perubahan penyelenggaraan ketenagalistrikan, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda Rencana umum energi daerah.

Sementara untuk dua Raperda ada penundaan dengan tujuan akan dievaluasi kembali yaitu, Raperda tentang Perubahan Tentang Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2017-2036.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan