Dewan Buat Perda Pengelolaan Sampah

CIMAHI – Untuk menata dalam pengelolaan sampah DPRD Kota Cimahi saat ini sedang melakukan penkajian dan pembahasan mengenai Raperda pengelolaan sampah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Cimahi, Barkah Setiawan mengatakan, peramasalahan sampah di Kota Cimahi perlu dibenahi, namun untuk melakukannya diperlukan aturan sebagai payung hukum.

Menurutnya, meski Kota Cimahi penduduknya sedikit tapi sampah di Kota Cimahi sangat banyak. Namun disutu sisi sarana pengelolaan di antaranya jumlah personil, armada pengangkutan sampah masih sangat kurang.

Barkah mengakui, Raperda ini sudah mengalami beberapa revisi untuk disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan dilapangan. Sehingga, setelah selesai Raperda disampaikan ke Pemprov untuk dikaji.

“Setelah kita gali, kepentingan kota Cimahi untuk mengelola sampah banyak yang harus diperbaiki sehingga Raperda harus mengalami revisi beberapa kali,” katanya, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, belum lama ini.

Menurut politikus partai Gerindra ini, alasan revisi, karena pembuatan perda ini bukan untuk main-main atau hanya formalitas saja. Tetapi Perda ini harus benar-benar bisa menyelesaikan teknis dan cara penanggulangan sampah yang ideal.

“Kami berharap ada hasil dari Perda tersebut. Salah satunya tentang pengolahan sampah yang harus seperti apa? Bukan seperti yang sebelumnya, hanya dengan memberikan tempat sampah organik dan anorganik kepada RT RW yang sebenarnya sampai sekarang tidak dapat menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Barkah menjelaskan, jika pengelolaan sampah bisa dilakukan sejak dari rumahtangga, maka beban pembuangan sampah oleh Pemkot tidak akan berat. Menurutnya, pemisahan sampah organik dan anorganik sampai saat ini belum efektip. Sehingga, harus ada Perda yang benar benar mengatur pengelolaannya hingga menyentuh sampai keteknisnya.

“Memang masalah teknis harus diatur oleh Peraturan Walikota (Perwal), tapi minimal Perda ini lahir dengan kesempurnaan untuk membuat Kota Cimahi menjadi kota yang bersih,” jelasnya.

Barkah menuturkan, dalam Perda tersebut salah satunya tercantum terkait tenagakerja. Dimana ada beberapa alternatif dalam menentukan tenagakerja. Diantaranya dengan menggunakan jasa pihak ketiga atau merekrut dengan status Tenaga Harian Lepas (THL). Tetapi harus disesuaikan dengan anggaran yang ada dan juga harus dengan tenaga yang profesional.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan