Dewan Akan Panggil DPUPR dan Pemdes

SOREANG – Terkait dengan adanya jalan rusak di Rancamanyar, DPRD Kabupaten Bandung berencana akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk meminta keterangan mengnai keadaan jalan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Yayat Hidayat mengakui, DPRD sudah menerima surat aspirasi mengenai keluhan dari beberapa ketua RW di Desa Rancamanyar. Sebagai langkah awal, pihaknya akan memanggil Dinas PUPR, Pemdes dan Kecamatan.

“Saya akan panggil dinas terkait, apakah kewenangan Dinas atau Pemdes,” jelas Yayat saat ditemui diruang kerjanya di Soreang kemarin (28/9)

Menurutnya, kejelasan status jalan tersebut, dia berjanji akan mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan aspirasi masyarakat. Sehingga, kondisi jalan tersebut segera diperbaiki.

“Kalau sudah mendapat kejelasan status jalannya, saya siap mendorong pemerintah agar segera memperbaiki kondisi jalan tersebut,” katanya

Lebih lanjut, aspirasi masyarakat ini akan segera ditindaklanjuti. Namun, pihaknya akan mencari tau dulu apakah status jalan tersebut menjadi kewenangan dinas PUPR atau pemdes.

Yayat menambahkan, kalaupun status jalan itu milik pemerintah desa. Dirinya tetap akan mendorong perbaikan jalan tersebut melalui aspirasi DPRD.

“Status apapun jalan itu, dirinya tetap akan mendorong pemerintah agar segera memperbaiki. Sehingga masyarakat pengguna jalan tersebut, merasa nyaman dalam berkendara,” tegasnya

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung menegaskan bahwa jalan rusak yang menghubungkan RW RW 02, 04, 17 dan 21 di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah bukan termasuk jalan kabupaten. Oleh karena itu Pemkab Bandung tak memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memperbaiki jalan tersebut.

“Berdasarkan hasil konfirmasi ke rekan-rekan di UPTD Sarana dan Prasarana serta Bidang Jalan, lokasi tersebut status jalannya termasuk jalan desa yang menuju perumahan,” kata Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bandung Achmad Kosasih

Achmad menambahkan, saat ini hanya memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk menangani ruas jalan kabupaten sepanjang  1.160,293 kilometer.

Meskipun demikian, Achmad menegaskan bahwa pihaknya bisa saja memperbaiki jalan sepanjang 800 meter yang kerusakannya dikeluhkan oleh warga tersebut. Namun hal itu baru bisa dilakukan jika pemerintah desa setempat mengajukan usulan kepada Bupati dan menempuh proses pengalihan aset dari desa ke kabupaten.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan